Bejat!! Tiga Pria Paruh Baya di Bombana Ruda Paksa Siswi SMP, Korban Hamil 6 Bulan

BOMBANA, EDISIINDONESIA.id – Tiga orang pria paruh baya di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) diringkus polisi usai melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak dibawah umur.

Kasat Reskrim Polres Bombana, Iptu Yudha Febry Widanarko, melalui Kasi Humas Polres Bombana, Ipda Abdul Hakim, mengatakan bahwa saat ini korban berusia 14 tahun dan masih duduk di bangku kelas 3 SMP.

Abdul hakim mengungkapkan bahwa ketiga pria paruh baya itu telah lama melakukan aksi bejatnya, dimulai dari tahun 2022, 2023, 2024 dan terakhir terjadi pada hari minggu tanggal 5 januari 2025.

Mirisnya lagi salah seorang dari pelaku merupakan ayah angkat dari korban.

“Terakhir pada hari minggu tanggal 5 januari 2025,sekitar jam 08.00 wita. Semuanya dilakukan di dalam kamar rumah ayah angkat korban yang berinisial S,” Ungakapnya, Minggu (26/01/2025).

Lanjut, kata Ipda Abdul Hakim, tindakan bejat ketiga pria paruh baya itu baru di ketahui oleh keluarga korban setelah mendapatkan informasi bahwa korban tersebut di ketahui hamil dengan usia kehamilan 6 bulan, sehingga keluarga korban mendatangi korban yang selama ini tinggal di rumah orangtua angkatnya yang berinisial S.

“Selama kejadian tersebut, korban tidak berani memberitahukan kepada orang lain karena takut dengan ancaman para tersangka, yang mengancam korban dengan ancaman akan memukulnya kalau memberitahukan kepada orang lain terkait kejadian tersebut,” Jelasnya.

Atas perbuatan bejat ketiga tersangka, mereka dikenakan Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 76D UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (**)

Comment