PT TBS Janji Minimalisir Dampak Tambang, DPRD Sultra Tetap Awasi Ketat

KENDARI, EDISIINDONESIA.id-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS) terkait dugaan pencemaran lingkungan di Blok Watalara, Desa Puununu, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana.

RDP yang melibatkan Gabungan Komisi I, II, dan III ini merespon laporan masyarakat tentang dampak aktivitas pertambangan PT TBS, yang diduga menyebabkan kekeruhan air dan kerusakan lingkungan.

Direktur PT TBS, Basmala, mengakui adanya kekeruhan air, namun memastikan hal tersebut tidak menyebabkan banjir atau kerusakan rumah warga. Ia menjelaskan perusahaan telah menerapkan sistem pengendalian lingkungan bernama “Sparing,” program Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), untuk meminimalisir dampak negatif. Basmala menegaskan komitmen perusahaan untuk menjalankan program pengendalian lingkungan sesuai arahan Kementerian.

Anggota Komisi III DPRD Sultra, Suwandi Andi, menekankan pentingnya transparansi PT TBS dalam pengelolaan dampak lingkungan dan meminta perusahaan lebih terbuka kepada masyarakat. Ia menegaskan akan terus memantau implementasi program pengelolaan lingkungan yang dijanjikan.

Ketua Komisi II DPRD Sultra, Uking Djasa, menekankan pentingnya tanggung jawab perusahaan tambang terhadap lingkungan. Ia mendesak PT TBS untuk segera mengambil langkah nyata memperbaiki kondisi lingkungan sekitar area operasi dan menyatakan DPRD Sultra akan melakukan evaluasi dan mempertimbangkan langkah hukum jika ditemukan pelanggaran serius.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Sultra merekomendasikan Inspektur Tambang untuk rutin mengawasi perusahaan tambang di Sulawesi Tenggara.(**)

Comment