KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari mengambil tindakan tegas terkait aduan pembangunan perumahan di Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, yang dinilai menimbulkan masalah lingkungan dan merugikan warga. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Rabu (22/1/2025).
DPRD langsung memberikan sanksi kepada pengembang yang terbukti melanggar aturan.
RDP yang dipimpin Ketua Komisi 3 Laode Azhar dihadiri berbagai pihak, termasuk perwakilan Konsorsium Aktivitas Muda Indonesia (KAMI) Sultra dan TAMALAKI Pobende Wonua Sultra, serta dinas terkait dan pengembang. Aduan masyarakat terkait perusakan lingkungan, banjir, dan kurangnya konsultasi publik menjadi fokus utama.
Hasil RDP menunjukkan beberapa pelanggaran oleh pengembang, termasuk ketidakpatuhan terhadap arahan dinas lingkungan hidup dan ketidakpedulian terhadap dampak lingkungan.
Sebagai sanksi, DPRD merekomendasikan penghentian sementara pembangunan, penyitaan alat produksi, dan ancaman pencabutan izin jika pelanggaran berlanjut. Pengembang juga diminta memberikan kompensasi kepada warga terdampak pada hari yang sama.(**)
Comment