Bea Cukai Kendari Berhasil Bongkar Peredaran Rokok Ilegal, Dua Tersangka Ditahan

KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Bea Cukai Kendari berhasil mengungkap kasus peredaran rokok ilegal yang melanggar Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pelaku yang terbukti melanggar aturan ini terancam hukuman penjara selama 1-5 tahun dan denda minimal dua hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Dalam operasi ini, Bea Cukai Kendari berhasil mengamankan dua tersangka yang kini ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari. Kedua tersangka akan segera diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami tidak bisa bekerja sendirian. Keberhasilan ini berkat sinergi dengan berbagai pihak, termasuk Kejaksaan Tinggi Sultra, Polda Sultra, Korem Haluoleo, Komandan Angkatan Udara Haluoleo, Danlanal Kendari, serta pihak-pihak terkait lainnya,” ujar Tonny, salah satu pihak yang terlibat dalam operasi ini.

Bea Cukai Kendari menegaskan bahwa penindakan tegas terhadap peredaran rokok ilegal merupakan bagian penting dalam melindungi masyarakat. Rokok ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merugikan kesehatan masyarakat dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi industri tembakau yang taat aturan.

“Dengan operasi ini, kami berharap masyarakat semakin memahami pentingnya memerangi peredaran barang ilegal. Ini bukan hanya tugas Bea Cukai, tetapi tanggung jawab kita bersama,” tegas Djaka, dalam kegiatan yang dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan.

Penindakan ini menjadi bukti nyata komitmen Bea Cukai dalam menjaga kedaulatan ekonomi negara serta melindungi masyarakat dari bahaya peredaran rokok ilegal.(**)

Comment