Polemik PT. CNI, Ampuh Sultra Dukung BPK Laporkan Temuan ke APH

KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendukung penuh rencana Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sultra untuk melaporkan PT. Ceria Nugraha Indotama (CNI) dan panitia lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Blok Lapao-Pao, Kabupaten Kolaka, kepada aparat penegak hukum (APH). Langkah ini merupakan tindak lanjut temuan BPK RI Perwakilan Sultra terkait dugaan persekongkolan antara panitia lelang dan PT. CNI.

Pada lelang WIUP Blok Lapao-Pao tahun 2011, sembilan perusahaan bersaing. Empat perusahaan, termasuk PT. CNI, mengajukan penawaran terendah, rata-rata Rp20.000.000.000,00. PT. CKL menawarkan Rp22.000.000.000,00, PT. BAM Rp25.000.000.000,00, sementara tiga perusahaan lainnya mengajukan penawaran jauh lebih tinggi: PT. AI (Rp35.000.000.000,00), PT. DBM (Rp48.000.000.000,00), dan PT. RMA (Rp55.000.000.000,00).

Hendro Nilopo, Direktur Ampuh Sultra, menyoroti kejanggalan PT. CNI memenangkan lelang meskipun penawarannya terendah. “Dari segi penawaran saja, negara mengalami kerugian potensial Rp35 miliar jika dibandingkan penawaran PT. RMA,” ujarnya. Ia, yang juga mahasiswa S2 Ilmu Hukum UJ Jakarta, mengapresiasi keberanian BPK RI dalam melaporkan temuan ini.

Ampuh Sultra yakin BPK RI Perwakilan Sultra mampu mengungkap secara komprehensif permasalahan dalam lelang Blok Lapao-Pao. “Kami percaya kemampuan BPK. Koordinasi yang baik antara BPK dan APH sangat penting untuk membongkar kejahatan ini,” tegas Hendro.

Ampuh Sultra mendukung investasi yang sah dan sesuai mekanisme yang berlaku. “Kami tidak anti investasi, tetapi investasi yang sehat, bukan yang curang,” imbuh Hendro. Ia menyindir praktik beberapa investor yang menggunakan penyerapan tenaga kerja sebagai kamuflase untuk menutupi praktik tidak terpuji.

WIUP Blok Lapao-Pao seluas 6.785 Ha merupakan wilayah konsesi eks Kontrak Karya PT. INCO yang diciutkan pada 2009 dan ditetapkan sebagai WIUP oleh Bupati Kolaka melalui SK Nomor 66 tahun 2011.(**)

Comment