SPBN PT Fahri di Konsel Diduga Salah Gunakan Kuota BBM Subsidi, DPRD Sultra Segera Gelar RDP

KENDARI, EDISIINDONESIA.id– Sebuah SPBN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan) milik PT Fahri Pratama Energi di Desa Ngapawali, Kecamatan Kolono Timur, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga menyalahgunakan kuota BBM subsidi jenis solar. Dugaan ini muncul setelah sekelompok masyarakat dan mahasiswa melakukan aksi demonstrasi di DPRD Sultra.

Demonstran menuding SPBN PT Fahri melakukan praktik black market, mengisi BBM subsidi dengan jerigen besar yang tidak sesuai standar, dan memotong porsi BBM yang seharusnya diterima masyarakat. Mereka juga menduga adanya mafia BBM yang terstruktur dan masif dalam SPBN tersebut.

Anggota DPRD Sultra, Abdul Halik, dari Dapil Konsel-Bombana, menanggapi serius tuntutan demonstran dan menyatakan akan memanggil pihak terkait untuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pada Senin, 6 Januari 2025.

Pihak SPBN membantah tudingan penyalahgunaan kuota BBM subsidi. Mereka menyatakan bahwa kuota yang diterima tidak mencukupi kebutuhan nelayan di dua kecamatan dan sedang berupaya memenuhi kuota sesuai data yang ada.

DPRD Sultra akan membentuk panitia khusus (Pansus) untuk menyelidiki lebih lanjut dugaan penyalahgunaan kuota BBM subsidi di SPBN PT Fahri. Demonstran juga mendesak PT Pertamina (Persero) regional Sulawesi Tenggara untuk memberikan sanksi tegas, termasuk pemberhentian pendistribusian BBM dan pencabutan izin operasional SPBN PT FPE.

Polda Sultra juga diminta untuk memanggil dan memeriksa direktur utama SPBN PT Fahri Pratama Energi dan menetapkannya sebagai tersangka jika terbukti bersalah.(**)

Comment