Hasto Otak Dibalik Kaburnya Harun Masiku Saat OTT KPK

EDISIINDONESIA.id- Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, resmi ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan dalam kasus suap terkait penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, mengatakan bahwa Hasto diduga terlibat dalam upaya menghalangi penangkapan terhadap Harun Masiku.

“KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Hasto Kristiyanto dan kawan-kawan yaitu dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan,” kata Setyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa sore, 24 Desember 2024.

Setyo menjelaskan bahwa Hasto diduga memerintahkan Nur Hasan, penjaga rumah aspirasi Jalan Sultan Syahrir nomor 12 A, untuk menelepon Harun Masiku pada 8 Januari 2020 agar merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri saat proses tangkap tangan KPK. Selain itu, pada 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, ia diduga memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan HP agar tidak ditemukan KPK.

“Saudara HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,” pungkas Setyo.(edisi/rmol)

Comment