KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Calon Gubernur (Cagub) Sulawesi Tenggara (Sultra), Lukman Abunawas (LA) tegaskan bahwa Pulau Wawonii Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) tidak diperuntukkan untuk kegiatan pertambangan.
Hal itu ditegaskan LA saat menjawab pertanyaan dari Cagub Ruksamin pada Debat Ketiga pasangan Cagub Sultra yang digelar di salah satu hotel di Kota Kendari, Kamis (23/11/2024) malam.
“Kabupaten Konawe Kepulauan bukan wilayah yang diperuntukkan untuk sektor pertambangan, karena untuk pengelolaan pertambangan tidak sesuai dengan penataan wilayah,” tegas LA.
Diketahui, pada debat tersebut, Ruksamin bertanya kepada LA terkait polemik kegiatan pertambangan yang ada di Pulau Wawonii.
“Yang pertama apa yang salah di Pulau Wawonii, yang kedua, rekomendasinya kira-kira seperti apa kita mau menata pertambangan yang ada di Pulau Wawoni?” tanya Ruksamin.
Menanggapi hal itu, LA dengan tegas mengatakan bahwa kegiatan pertambangan di Pulau Wawonii telah menyalahi aturan tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Pengelolaan pertambangan di Konawe Kepulauan, yang pertama, menyalahi aturan Rencana Tata Ruang Wilayah, sehingga izin yang diberikan oleh Kementerian ESDM perlu ditinjau kembali,” tegasnya.
Yang kedua, kata LA, kegiatan pertambangan tersebut tidak pernah melibatkan tokoh-tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh agama. Sehingga ia menilai, aktivitas pertambangan di wilayah tersebut tidak memberikan asas manfaat bagi masyarakat.
Untuk itu, jika pasangan LA-IDA terpilih menjadi Gubernur dan dan Gebernur Sultra, kebijakan terkait peetambangan di Konkep salah satunya adalah menghentikan kegiatan pertambangan di wilayah terdebut. Di sisi lain, ia akan memaksimalkan pengelolaan di sektor perikanan dan kelautan di Konkep.
“Sektor kelautan dan perikanan itu yang akan kita prioritaskan, sehingga untuk pertambangan, perlu ditinjau dan kita hentikan,” pungkasnya.

Diinformasikan, keberadaan kegiatam pertambangan PT Gema Kreasi Perdana (GKP) di Konkep terus menimbulkan polemik hingga saat ini karena dinilai telah melanggar sejumlah aturan. Pertama, tidak adanya dukungan secara tata ruang. Dan kedua, Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Sultra juga mengatur bahwa sejak 2019, tidak ada alokasi pertambangan di pesisir dan pulau kecil di Wawonii.
Selain itu, aktivitas pertambangan PT GKP juga kerap berdampak pada pencemaran lingkungan. Yang kerap dikeluhkan adalah pencemaran air yang menyebabkan masyarakat mengalami krisis bersih hingga berdampak pada kesehatan.
Namun hingga kini, anak perusahaan Harita Group itu masih terus melakukan aktivitas pertambangan dan penjualan ore nikel di Pulau Wawonii yang diketahui luasnya hanya 715 km persegi. (*)
Comment