Kejaksaan Agung Klarifikasi Kasus Jovi Andrea Bachtiar, Kriminalisasi Diri Sendiri dan Pelanggaran Disiplin PNS

JAKARTA, EDISIINDONESIA.id – Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum memberikan klarifikasi terkait ramainya postingan negatif di media sosial mengenai Jaksa Jovi Andrea Bachtiar, SH.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa masyarakat harus melihat kasus ini secara utuh dan tidak sepotong-sepotong seperti yang diunggah Jovi Andrea Bachtiar di media sosial. Kejaksaan tidak pernah melakukan kriminalisasi terhadap pegawainya, melainkan yang bersangkutan sendirilah yang mengkriminalisasikan dirinya karena perbuatannya.

Jovi Andrea Bachtiar mencoba membelokkan isu yang ada dari apa yang sebenarnya terjadi sehingga masyarakat terpecah pendapatnya di media sosial.

Terdapat dua persoalan yang dihadapi Jovi Andrea Bachtiar, yaitu perkara pidana dan hukuman disiplin PNS. Perbuatan ini bersifat personal antara Jovi Andrea Bachtiar dengan korban dan tidak terkait dengan institusi, namun Jovi Andrea Bachtiar menggunakan isu soal mobil dinas Kajari dalam postingannya.

Klarifikasi Perkara Pidana dan Hukuman Disiplin PNS:

  • Perkara Pidana: Saat ini perkara atas nama Jaksa Jovi Andrea Bachtiar, SH sebagai terdakwa sedang bergulir di PN Tapsel. Jovi Andrea Bachtiar dituduh melakukan tindak pidana ITE sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan terhadap Sdr. Nella Marsella, seorang PNS di Kejari Tapsel. Pada tanggal 14 Mei 2024, Jovi Andrea Bachtiar memposting hal tersebut di Instagramnya dan kemudian pada tanggal 19 Juni 2024 kembali memposting 6 postingan di TikTok yang juga menyerang kehormatan korban Nella Marsella. Dalam kurun waktu itu, Jovi Andrea Bachtiar tidak pernah meminta maaf kepada korban dan korban merasa malu dan dilecehkan, kemudian melaporkan Jovi Andrea Bachtiar ke Polres Tapsel. Unggahan tersebut merupakan kata-kata yang tidak senonoh, menuduh korban menggunakan mobil dinas Kajari untuk berhubungan badan atau bersetubuh dengan pacar korban, padahal itu hanya rekayasa dan akal-akalan Jovi Andrea Bachtiar.
  • Hukuman Disiplin PNS: Selain melakukan tindak pidana ITE, Jovi Andrea Bachtiar juga telah diusulkan untuk dijatuhi hukuman disiplin berat karena selama 29 hari secara akumulasi tidak masuk kantor tanpa alasan yang sah/jelas. Perbuatan Jovi Andrea Bachtiar bertentangan dengan Pasal 15 jo Pasal 4 huruf f jo Pasal 11 ayat (2) huruf d angka (3) Peraturan Pemerintah no 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Upaya Pembinaan dan Mediasi:

Selama ini, Kejaksaan Agung telah melakukan upaya pembinaan dan mediasi, tetapi Jovi Andrea Bachtiar justru selalu mengalihkan isu dengan topik-topik lain di media sosial seolah-olah yang bersangkutan adalah pendekar hukum dan kebenaran.

Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, Kejaksaan Agung juga menyertakan screenshot postingan Jovi Andrea Bachtiar terhadap korban Nella Marsella.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani secara profesional dan transparan sesuai dengan hukum yang berlaku.(**)

Comment