KONSEL, EDISIINDONESIA.id – Proses perdamaian antara Supriyani, seorang guru honorer di SD 4 Baito, dengan keluarga korban yang berlangsung di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Konawe Selatan (Konsel) pada 5 November 2024, kini memasuki babak baru.
Supriyani mengaku terpaksa dan berada dalam tekanan saat menandatangani surat kesepakatan damai tersebut, yang difasilitasi oleh Bupati Konsel, Surunuddin Dangga.
Pernyataan Supriyani tertuang dalam surat pencabutan kesepakatan damai yang dibuatnya pada 6 November 2024, sehari setelah pertemuan di Rujab Bupati Konsel.
Dalam surat pencabutan itu, Supriyani mengungkapkan bahwa dirinya saat itu dalam kondisi tertekan dan tidak memahami sepenuhnya isi serta tujuan dari surat perdamaian yang ditandatanganinya.
Menurut Supriyani, proses damai itu terkesan dipaksakan, sehingga ia memutuskan untuk membatalkannya.
Kuasa Hukum Supriyani, Andre Darmawan, saat dikonfirmasi membenarkan adanya pencabutan kesepakatan tersebut. Andre, mantan aktivis di Sulawesi Tenggara, menegaskan bahwa kasus yang dialami Supriyani tidak dapat diselesaikan dengan kesepakatan damai.
“Tidak ada perdamaian hukum,” Tegas Andre, Rabu (6/11/2024).
Diketahui, pertemuan antara pihak keluarga korban dan Supriyani diinisiasi oleh Bupati Konsel, Surunuddin Dangga, dengan harapan agar masalah yang sedang berproses di pengadilan dapat berakhir secara damai.
Pertemuan tersebut disaksikan langsung oleh Sekda Konsel, Kapolres Konsel Febry Sam, serta salah satu anggota tim hukum Supriyani. Kesepakatan damai kemudian ditandatangani kedua belah pihak di hadapan mereka. (**)
Comment