Pegawai Komdigi Diduga Salahgunakan Kewenangan untuk Buka Blokir Situs Judi Online

EDISIINDONESIA.id- Sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan membuka blokir situs judi online. Para pegawai ini seharusnya memiliki kewenangan untuk mengecek dan memblokir situs judi online, namun justru memanfaatkannya untuk keuntungan pribadi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa pegawai Komdigi yang ditangkap memiliki kewenangan untuk memblokir situs judi online. Namun, alih-alih melaporkan situs judi online kepada atasan, mereka justru melakukan pengkondisian agar praktik judi online terus berjalan. Hasil dari judi online tersebut kemudian digunakan untuk menyewa kantor satelit. “Mereka mencari lokasi ini sendiri sebagai kantor satelit,” ujar Ade

Tercatat 11 orang menjadi tersangka dalam penggerebekan tempat operator judi online di Bekasi. Di antara mereka, terdapat beberapa pegawai Komdigi, termasuk staf ahli.

“Ini 11 orang, beberapa orang di antaranya adalah oknum pegawai Kemkomdigi, antara lain ada juga staf-staf ahli dari Komdigi,” kata Kombes Ade [3]. Polri juga telah memeriksa satu pegawai Komdigi terkait judi online, dan pemeriksaan masih terus dilakukan untuk pendalaman penyidikan

Kasus ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan wewenang dapat terjadi di berbagai sektor, termasuk di lembaga pemerintahan. Hal ini dapat berdampak buruk pada upaya pemberantasan judi online dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Penting bagi Komdigi untuk melakukan evaluasi internal dan memperketat pengawasan terhadap para pegawainya agar kasus serupa tidak terulang kembali. Selain itu, kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap praktik judi online dan melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan indikasi penipuan atau pelanggaran hukum.(edisi/rmol)

Comment