Diduga Nambang di Kawasan Hutan Lindung, Penegak Hukum Diminta Periksa PT Tomia Mitra Sejahtera

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Aliansi Keadilan Rakyat (AKAR) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta aparat penegak hukum (APH) segera mengambil tindakan tegas terhadap PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) yang diduga melakukan aktivitas pertambangan di dalam kawasan hutan lindung di Kabupaten Bombana.

AKAR SULTRA mendesak adanya pemeriksaan dan pengadilan terhadap perusahaan tersebut atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Kehutanan dan Pertambangan yang bisa berpotensi merugikan negara dalam aspek ekonomi, lingkungan, dan sosial.

Ketua AKAR Sultra, Agoes Kosangiano mengungkapkan, data yang diperoleh dari laporan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) Kepatuhan atas Pengelolaan Perizinan Pertambangan Mineral, Batubara, dan Batuan menunjukkan, PT TMS memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berlaku hingga 20 tahun di wilayah Kecamatan Kabaena Timur.

Namun, kata dia, citra satelit menunjukkan adanya aktivitas pertambangan PT TMS di dalam kawasan hutan lindung seluas 147,60 hektar, yang diduga dilakukan tanpa Izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (IPPKH).

Ia menegaskan bahwa tindakan PT TMS tersebut bukan hanya melanggar undang-undang, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan dan ekosistem setempat.

“Kami dari AKAR Sultra menuntut agar penegak hukum segera memeriksa dan mengadili pihak perusahaan. Ini bukan hanya soal kepatuhan administratif, tetapi juga kerugian yang dialami masyarakat sekitar, baik secara ekonomi, lingkungan, dan sosial,” ujar Agus saat dikonfirmasi via WhatsApp (31/10/2024).

Pihaknya memperkirakan bahwa tindakan PT TMS ini dapat menimbulkan dampak kerugian yang signifikan bagi negara. Dari segi ekonomi, potensi kerugian berasal dari hilangnya sumber daya hutan yang seharusnya bisa dioptimalkan untuk kebutuhan masyarakat lokal, selain potensi denda dan retribusi yang tidak dibayarkan jika perusahaan beroperasi di luar izin yang ada.

Dampak lingkungan juga menjadi sorotan utama. Aktivitas pertambangan di kawasan hutan lindung dapat menyebabkan deforestasi dan kerusakan ekosistem, yang akan memengaruhi kualitas tanah, air, dan keanekaragaman hayati di wilayah tersebut.

Agus Kosangiano menjelaskan bahwa kerusakan lingkungan akibat pertambangan di kawasan hutan lindung sulit untuk diperbaiki dalam jangka pendek, dan dampaknya bisa dirasakan hingga beberapa generasi.

Di samping itu, dampak sosial juga mengancam kehidupan masyarakat sekitar. Hilangnya hutan lindung dan kerusakan lingkungan akan memengaruhi akses masyarakat pada sumber daya alam, seperti air bersih dan hasil hutan yang biasa dimanfaatkan.

“Hutan adalah sumber kehidupan masyarakat lokal, dan tindakan eksploitasi tanpa izin ini jelas merampas hak mereka untuk hidup berdampingan dengan alam,” kata Agus.

Pihaknya berharap pemerintah dan penegak hukum serius menanggapi kasus ini sebagai langkah awal untuk melindungi sumber daya alam di Sulawesi Tenggara.

“Kami akan terus mengawal kasus ini dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan. Negara harus hadir untuk melindungi lingkungan dan hak-hak masyarakat,” tegas Agus.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT TMS belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan dari Akar Sultra. (**)

Comment