EDISIINDONESIA.id- Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyita uang tunai hampir Rp 1 triliun dan 51 kilogram emas dari rumah milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR). Uang dan emas tersebut diduga terkait dengan kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari tahun 2012 hingga 2022.
ZR telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia diduga akan memberikan uang kepada hakim MA agar membebaskan Ronald Tannur. Uang triliunan dalam bentuk rupiah (Rp), mata uang asing, dan emas batangan tersebut disita oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Tim penyidik Jampidsus sebelumnya telah menangkap ZR di Jimbaran, Bali, pada Kamis (24/10/2024) sore. Penangkapan ini terkait dengan penyidikan lanjutan kasus korupsi suap-gratifikasi atas vonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim).
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menyatakan bahwa uang yang ditemukan merupakan hasil pengembangan penyidikan terkait kasus suap terhadap tiga hakim PN Surabaya.
“Yang pertama ingin saya sampaikan bahwa kami penyidik sebenarnya juga kaget ya, tidak menduga, bahwa di dalam rumah ada uang hampir Rp 1 triliun dan emas yang beratnya hampir 51 kilogram,” ujar Qohar.
Berdasarkan keterangan Zarof, harta tersebut dikumpulkan sejak 2012 hingga 2022. Zarof mengakui bahwa uang tersebut sebagian besar berasal dari pengurusan perkara di Mahkamah Agung, termasuk kasus kasasi Ronald Tannur.
Penemuan uang dan emas ini menjadi bukti kuat dugaan keterlibatan ZR dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. Kejaksaan Agung terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap seluruh jaringan dan aliran dana dalam kasus ini.(**)
Comment