KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Tim pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka dan Hugua (ASR-Hugua), secara resmi melaporkan mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Gakkumdu Sulawesi Tenggara. Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran kampanye berupa ujaran kebencian dan SARA, serta kampanye hitam yang dilakukan Nur Alam.
Laporan ini bermula dari orasi politik Nur Alam pada tanggal 23 Oktober 2024 di Villa Puncak Desa Kahianga, Kecamatan Tomia Timur, Kabupaten Wakatobi. Dalam orasinya, Nur Alam diduga menyindir Ketua Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Provinsi Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI Purn Andi Sumangerukka, yang merupakan calon gubernur nomor urut 2 di Pilgub Sultra.
Pernyataan Nur Alam tersebut dianggap sebagai ujaran kebencian dan mengandung unsur SARA, yang berpotensi memecah belah masyarakat. Selain itu, terdapat kejanggalan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Tim kampanye Tina Nur Alam, calon pasangan nomor urut 4, diketahui juga menggelar kampanye di lokasi yang sama, meskipun jadwal kampanye mereka seharusnya di Kabupaten Konawe Selatan.
Andi Ashar, perwakilan Tim ASR-Hugua, menyatakan bahwa orasi Nur Alam berpotensi merusak reputasi Andi Sumangerukka dan menimbulkan sentimen negatif di tengah masyarakat. “Pernyataan Nur Alam tidak hanya menyinggung pribadi Pak Andi Sumangerukka, tapi juga membawa unsur yang dapat memecah belah komunitas besar seperti KKSS,” ujar Andi Ashar.
Dr. Sofyan, perwakilan Tim ASR-Hugua lainnya, menegaskan bahwa laporan ini tidak hanya berfokus pada ujaran kebencian, tetapi juga dugaan kampanye hitam atau black campaign. “Apa yang dilakukan Nur Alam sudah termasuk ke dalam kategori kampanye hitam yang melanggar aturan hukum,” jelasnya.
Tim ASR-Hugua menekankan pentingnya menjaga etika dalam berkampanye dan mengingatkan bahwa dalam agama Islam, menjaga lisan merupakan hal yang penting. Mereka berharap Bawaslu segera memproses laporan ini dan memastikan proses pemilu berjalan dengan adil dan transparan.
“Kami percaya bahwa setiap tindakan yang melanggar aturan kampanye harus mendapatkan sanksi yang tegas untuk juga menjaga kualitas demokrasi di Sulawesi Tenggara,” ujar Andi Ashar.
Bawaslu Sulawesi Tenggara saat ini sedang melakukan investigasi awal atas laporan tersebut dan diharapkan segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menegakkan aturan kampanye. (**)
Comment