Kejati Sultra Bongkar Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur Desa, 5 Tersangka Terancam Hukuman Berat

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) menunjukkan komitmennya dalam mengusut dugaan korupsi yang menghambat pembangunan di Sultra.

Tiga berkas perkara terkait proyek jalan dan jembatan yang menggunakan Anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2022-2023 telah diserahkan oleh penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sultra kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (24/10/2024) kemarin.

Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody, SH, mengungkapkan bahwa berkas perkara tersebut mengandung dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Peningkatan Jalan Desa Een Sumala – Koboruno dan Pembangunan Jembatan Penghubung Desa Langere – Tanah Merah.

Kelima tersangka yang telah ditetapkan adalah Mahmud Buburanda, Zalman, Nasrun, Abdul Umar, dan Suriadi Khomaeni Hamdun.

“Para tersangka diduga kuat melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.” ujar Dody, Jumat (25/10/2024).

Saat ini, JPU tengah memeriksa kelengkapan syarat formil dan materil dari ketiga berkas perkara untuk memastikan apakah bukti-bukti yang ada sudah cukup untuk melangkah ke tahap berikutnya.

Jika terbukti memenuhi syarat, proses hukum akan dilanjutkan tanpa pandang bulu demi penegakan hukum yang adil dan transparan.

Kasus ini mencuat sebagai salah satu sorotan utama, mengingat pentingnya proyek infrastruktur bagi masyarakat desa yang terdampak. (**)

Comment