KENDARI, EDISIINDONESIA.id– Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), Kejaksaan Negeri Kolaka, dan Kejaksaan Negeri Konawe menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan PT. Antam, Tbk di Hotel Claro Kendari, pada [Tambahkan Tanggal].
Penandatanganan ini merupakan langkah nyata dalam meningkatkan sinergitas dan peran Kejaksaan dan PT. Antam, Tbk sesuai dengan perannya masing-masing.
Kepala Kejati Sultra, Dr. Hendro Dewanto, SH. M.Hum, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kerja sama ini dilandasi oleh Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
“Di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak didalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah,” ujar Hendro Dewanto.
Ia juga menambahkan bahwa berdasarkan Pasal 24 Ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah pada perubahan kedua dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum Lain kepada negara atau pemerintah.
Dengan terjalinnya kerja sama ini, diharapkan PT. Antam, Tbk dapat memanfaatkan layanan yang menjadi tugas dan fungsi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara selaku Jaksa Pengacara Negara, baik berupa layanan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya. Hal ini bertujuan untuk memitigasi risiko hukum, tata kelola, penyelamatan keuangan atau kekayaan negara, pemulihan keuangan atau kekayaan negara, pembentukan peraturan dan keputusan tata usaha negara.
Nikolas D. Kanter, Direktur Utama PT. Antam, Tbk, dalam sambutannya menyampaikan bahwa BUMN secara umum menghadapi berbagai tantangan, salah satunya tentang Tata Kelola dalam kegiatan bisnis BUMN.
“Dengan adanya agenda penandatanganan kerja sama antara PT. Antam, Tbk dengan Kejati Sulawesi Tenggara, Kejari Kolaka, dan Kejari Konawe, saat ini kami berharap dapat tercipta langkah konkret dan komitmen bersama dalam mengelola, memitigasi dan melakukan penanganan terhadap resiko dan permasalahan yang dihadapi oleh PT. Antam, Tbk secara korporasi dan sebagai BUMN,” ujar Nikolas D. Kanter.
Ia juga berharap terpeliharanya hubungan yang baik antara PT. Antam, Tbk dan pemangku kepentingan terkait, dalam hal ini Kejati Sulawesi Tenggara dan juga Kejari Kolaka dan Kejari Konawe.
“Kami berharap dengan bantuan dan pendampingan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Kejari Kolaka, dan Kejari Konawe melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara dapat tercipta kepastian prosedur hukum serta dapat memaksimalkan peran PT. Antam, Tbk dalam berkontribusi terhadap pendapatan negara, daerah, maupun masyarakat di sekitar wilayah operasi Antam,” tambah Nikolas D. Kanter.
Acara dilanjutkan dengan Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara PT. Antam, Tbk, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Kejaksaan Negeri Kolaka, dan Kejaksaan Negeri Konawe.
Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Kepala Kejati Sulawesi Tenggara Anang Supriatna, SH. MH, Para Asisten di Kejati Sultra, Kajari Kolaka Herlina Rauf, SH. MH, Kajari Konawe Dr. H. Musafir Menca, SH. S.Pd. MH, Koordinator, GM.Unit Bisnis Pertambangan Nikel Konawe dan Kolaka beserta jajaran, Pejabat Eselon IV, dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. (dodypenkum).(**)
Comment