PT. SSB Dihujani Kritik, Dugaan Kerja Rodi, Kecelakaan Kerja dan PHK Sepihak

KONUT, EDISIINDONESIA.id – PT. Sultra Sarana Bumi (SSB), perusahaan pertambangan nikel di Kabupaten Konawe Utara, tengah menjadi sorotan tajam. Perusahaan ini diduga menerapkan sistem kerja rodi kepada karyawannya, mengakibatkan kecelakaan kerja, dan melakukan PHK sepihak.

Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra), Hendro Nilopo, mengungkapkan bahwa kecelakaan kerja yang dialami oleh seorang driver PT. SSB pada 2 Oktober 2024 diduga akibat kerja rodi.

“PT. SSB lebih mementingkan hasil dibandingkan keselamatan karyawannya dalam melangsungkan kegiatan hauling,” tegas Hendro.

Hendro juga menuding PT. SSB menutupi kejadian kecelakaan kerja tersebut agar tidak terekspos. Karyawan yang mengemudikan Dump Truck dengan Nomor Lambung 29 langsung di berhentikan sepihak oleh manajemen PT. SSB.

“Informasi ini agak telat karena pihak PT. SSB diduga menutupi kejadian kecelakaan kerja tersebut,” imbuhnya.

Hendro menjelaskan bahwa jarak hauling dari stock file menuju jetty PT. SSB mencapai 9 km. Setiap driver diwajibkan membawa muatan ore sebanyak 8 baket gendong dan menyelesaikan target 6 retase setiap hari.

“Menurut kami, ini sudah tidak sesuai dengan SOP, mengingat jarak hauling yang cukup jauh, medan yang rusak, dan beban muatan yang berat,” ungkapnya.

Ampuh Sulawesi Tenggara mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Tenggara untuk memanggil dan memberikan sanksi tegas kepada PT. SSB.

“Disnaker Sultra harus lebih peka, kami minta agar PT. SSB segera dipanggil dan diberikan sanksi yang tegas,” pinta Hendro.

Ampuh Sulawesi Tenggara juga meminta PT. Aneka Tambang (Antam) UBPN Konawe Utara untuk menutup sementara akses hauling PT. SSB yang masuk dalam wilayah IUP PT. Antam UBPN Konut.

“Lokasi terjadinya kecelakaan kerja karyawan PT. SSB itu masuk dalam wilayah IUP PT. Antam. Jalan di sana juga rusak,” beber Hendro.

Ampuh Sulawesi Tenggara mengancam akan melakukan aksi protes di Kantor PT. Antam Konut jika PT. Antam masih memberikan izin lintas kepada PT. SSB untuk hauling.(**)

Comment