Kasus Dugaan Penipuan PT DTGP Menggantung, Wasindo Sultra Desak Kejati Segera Proses

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Kasus dugaan penipuan yang melibatkan PT Duta Tambang Gunung Perkasa (DTGP) terus menjadi sorotan. PT DNI, mitra kerja PT DTGP, menuding PT DTGP telah melanggar perjanjian Joint Operation (JO) di tambang nikel Marombo, Konawe Utara, dan menyebabkan kerugian finansial.

Ketua Umum DPD Perkumpulan Pengawasan Independent Indonesia (Wasindo) Sulawesi Tenggara, La Ode Efendi, S.H., mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara untuk segera memproses kasus ini. Berkas perkara sudah lengkap dan telah dilimpahkan ke Kejati Sultra.

“Berkas perkara ini sudah lengkap, kami meminta agar Kejati Sultra segera menindaklanjuti kasus antara PT DNI dan PT DTGP,” tegas Efendi.

Kasus ini bermula dari laporan PT DNI pada tahun 2018. PT DNI menuduh PT DTGP telah melanggar perjanjian JO, yang mengakibatkan kerugian finansial bagi PT DNI.

Efendi menjelaskan bahwa dari dana Rp6 miliar yang telah diserahkan kepada PT DTGP, hanya Rp4 miliar yang dikembalikan. Sisa Rp2 miliar lebih belum diselesaikan.

“Kami sudah berulang kali mencoba berkomunikasi dengan PT DTGP, tetapi penyelesaian yang dijanjikan tidak pernah dipenuhi,” ujar Efendi.

Wasindo Sultra berharap proses hukum dapat berjalan sesuai prosedur dan mengedepankan keadilan.

“Kami percaya bahwa penyidik di Kejati Sultra akan menyelesaikan kasus ini secara profesional dan adil,” tambah Efendi.

Dalam pertemuan dengan Kejati Sultra, Efendi meminta agar proses hukum segera dilanjutkan. Wasindo Sultra mengancam akan melakukan aksi yang lebih besar jika tidak ada perkembangan signifikan.

“Jika berkas sudah diserahkan, pasti akan ada surat penghentian pemeriksaan,” kata Kasie Intelijen Kejati Sultra, Eki Moh Kasim.

Kasus ini sempat ditangani oleh seorang oknum yang kini telah dipindahkan tugas ke Ambon, yang menimbulkan kekhawatiran terkait kelanjutan penyelesaiannya.

Wasindo Sultra menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Kami akan terus memantau perkembangan dan mendesak Kejati untuk menyelesaikan kasus ini sesuai hukum yang berlaku,” tutup Efendi.

Publik kini berharap agar Kejati Sultra segera menindaklanjuti kasus ini dan memberikan kejelasan bagi para pihak yang terlibat, demi terciptanya kepastian hukum dan keadilan.(**)

Comment