KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari berhasil menangkap pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur di Kabupaten Konawe Utara, Rabu (2/10/2024).
Pelaku yang diidentifikasi sebagai YY alias E (24) diamankan polisi usai melakukan perbuatan kejinya, yakni meruda paksa seorang anak yang masih berumur belasan tahun di salah satu lorong di kecamatan Poasia Kota Kendari pada 15 Maret 2023 lalu.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun, melalui Kasi Humas Polresta Kendari, IPDA Haridin, mengucapkan bahwa pelaku, yang merupakan kakak dari pacar korban, sempat melarikan diri ke Sulawesi Selatan hingga Kalimantan untuk menghindari kejaran pihak kepolisian.
“Pelaku ini sudah keliling, atau pindah2 tempat. Terakhir 1 bulan di Konut (Konawe Utara) lalu di tangkap,” ungkapnya saat di konfirmasi Edisiindonesia.id pada Rabu malam, 2 Oktober 2024.
Haridin juga menjelaskan bahwa, berdasarkan keterangan korban, kejadian tersebut bermula ketika korban sedang berada bersama pelaku di dalam sebuah kamar kos.
Pelaku kemudian mengunci pintu kamar untuk mencegah korban keluar. Pelaku kemudian mengajak korban untuk berhubungan badan, namun korban menolak.
“Terlapor lansung membanting korban di tempat tidur dan menindis badan korban agar tidak bergerak,” jelasnya.
Setelah berhasil membuat korban tidak berkutik, pelaku kemudian memaksa menyetubuhi korban sebanyak satu kali sebelum akhirnya keluar dari kamar kos.
Lebih lanjut, Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku mengaku bahwa tindakannya dilatarbelakangi oleh ketidakmampuannya menahan hawa nafsu. Untuk menghindari proses hukum, pelaku melarikan diri dan berpindah-pindah tempat antara Kalimantan dan Sulawesi Selatan.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (**)
Comment