KONKEP, EDISIINDONESIA.id – Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Pesue Kecamatan Wawonii Tengah (Wateng) Konawe Kepulauan (Konkep) resmi membuka pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.
Pendaftaran anggota KPPS Desa Pesue berdasarkan surat pengumuman nomor: 12/PP.04.2-PU/7412.07.2010/2024 tentang pendaftaran calon anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara untuk Pilkada tahun 2024, tertanggal 17 September 2024.
Adapun syarat untuk menjadi anggota KPPS sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia.
- Berusia paling rendah 17 tahun dan diutamakan paling tinggi 55 tahun.
- Setiap kepada Pancasila sebagai dasar Negara Kesatuan, Undang-undang Negara Republik Indonesia tahun 194, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
- Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS.
- Mampu secara rohani, jasmani dan bebas dari penyalahgunaan Narkoba.
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih.
Kelengkapan dokumen persyaratan:
- Surat pendaftaran sebagai anggota KPPS.
- Foto Copy kartu tanda penduduk elektronik.
- Foto Copy ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
- Surat pernyataan dalam satu dokumen.
- Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik.
- Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit atau klinik yang termaksud di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah dan kolesterol.
- Daftar riwayat hidup.
- Pas photo berwarna 4×6 satu lembar.
Surat pernyataan dalam satu dokumen (poin 4) yang menyatakan;
- Setiap kepada Pancasila sebagai dasar Negara Kesatuan, Undang-undang Negara Republik Indonesia tahun 194, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
- Tidak menjadi anggota partai politik.
- Tidak memiliki penyakitpenysrta (komorbiditas).
- Sehat secara rohani.
- Bebas dari penyalahgunaan Narkotika.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih.
- Tidak pernah sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
- Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan pemilu dan Pemilihan paling singkat lima tahun terakhir.
- mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung.
- Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.
Selanjutnya pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada PPS Desa Pesue sejak 17 sampai dengan 28 September di Sekretariat PPS Desa Pesue. (**)
Comment