Pandawa Demokrasi: Calon Tunggal Adalah Pilihan Paripurna, Memilih Kotak Kosong Alternatif Terburuk

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah Secara serentak tahun 2024, pelaksanaan demokrasi di Indonesia semakin diuji dari sisi penguatan konsolidasi dan kedewasaan warga masyarakat serta partai politik dalam menjalankan sistem demokrasi yang salah satunya adalah fenomena kotak kosong.


Dari 508 Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pemlihan Kepala dan wakil Kepala Daerahnya terdapat 42 pasangan calon Bupati dan 5 pasangan calon Walikota yang terdiri dari calon tunggal.

Fenomena kotak kosong ini Muna Barat adalah satu-satunya daerah di Sulawesi Tenggara, Calon Bupati/Wakil Bupati-nya tunggal.
Dalam perspektif kekuasaan, fenomena kotak kosong menunjukan kepiawaian Calon tunggal tersebut dalam membangun kepercayaan dan elektabilitas di mata masyarakat.

Kekuasaan bukan hanya soal menang atau kalah, tetapi tentang kemampuan membangun kepercayaan dan simpati masyarakat. Ketika partai politik sebagai salah satu perwakilan rakyat dalam demokrasi kita mempercayai kemampuan elektabilitas salah satu calon, maka sudah hal pasti partai-partai politik akan memberikan rekomendasinya pada calon tersebut.

Juga secara normatif dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XII/2015 yang menyatakan bahwa satu pasangan calon dapat mengikuti pemilihan Kepala Daerah. Juga dalam Pasal 54C ayat 1 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota bahwa dengan ketentuan calon tunggal harus memperolah 50% suara sah (absolut majority).

Dari fenomena ini memunculkan beragam tanggapan salah satunya adalah perkumpulan yang menamakan Dirinya PANDAWA DEMOKRASI.

Ketua PANDAWA DEMOKRASI menyampaikan bahwa dinamika politik yang terjadi di Muna Barat tentang lahirnya calon tunggal Bupati dan Wakil Bupati, harus diakui secara final dan paripurna kepiawaian dan kemampuan komunikasi politik dari yang bersangkutan.

“Sebab dari panjangnya perseteruan perebutan pintu partai politik yang dianggap mampu secara elektoral hanyalah mereka. Meskipun juga pada akhirnya nanti kita tetap diperhadapan pada pilihan calon tunggal atau kotak kosong”. Ujar Yasir Ode Fukara.

Hal yang terjadi di Muna Barat kata dia harus disikapi dengan bijak dan tidak menjadikan kotak kosong sebagai pilihan alternatif. Sebab suara sangat dibutuhkan untuk keberlanjutan pembangunan Muna Barat selama lima tahun kedepan dipimpin oleh Bupati defenitif.

“Kenapa tidak kemudian kita menguji rekomendasi partai politik sebagai perwakilan suara kita pada pemilu kemarin kepada pasangan calon tunggal ini dengan memberikan kepercayaan terhadap mereka untuk memimpin Muna Barat Lima Tahun kedepan,’ ujarnya.

Sehingga, ia mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama kita mengawal jalanya pemerintahan nantinya, dengan kontol dan kritik masyarakat Muna Barat.

‘Kami rasa kotak kosong itu merupakan alternatif terburuk dalam menjatuhkan pilihan kita nantinya. Masa suara kita yang sangat berharga akan menjadi tidak bernilai dengan memilih kotak kosong, kan nanti jadi sia-sia”, Tuturnya.

“Kan nanti kita akan buktikan dalam jangka lima tahun kedepan, kalau semisal mereka tidak amanah yah rakyat harus mengambil sikap dan melakukan perlawanan. Dan calon-calon yang ingin tampil juga nantinya lima tahun kedepan, yah harus benar-benar mempersiapkan diri agar tidak lagi terjadi hal serupa. Kan sekarang sudah tidak mungkin lagi, jadi masih ada masa mendatang lah. Demi keharmonisan dan kondusifitas kampung kita tercinta Muna Barat ini maka penting kiranya mari kita bersama-sama untuk memilih alternatif paling terbaik (calon tunggal) agar tidak terjadi polarisasi dan konflik horizontal, sehingga pemimpin daerah nantinya hanya fokus pada urusan keberlanjutan pembangunan daerah kita”, Tutup Yasir.(**)

Comment