KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal MoU dengan Rumah Sakit di Sultra, untuk pemeriksaan kesehatan bagi Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, pada Pilkada 2024.
Beberapa rumah sakit tersebut, diantaranya diantaranya Rumah Sakit Palagimata Baubau, Rumah Sakit Bahteramas Kendari dan RSUD Kendari.
Ketua KPU Sultra, Asril mengatakan bahwa Pemeriksaan Kesehatan Pilkada merujuk pada Keputusan KPU RI Nomor 1090 Tahun 2024 tentang pedomann teknis pemeriksaan kesehatan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024
“Berdasarkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan provinsi di bahwa juknis 1090 itu memerintahkan kami untuk berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan kemudian kami meminta Dinas Kesehatan untuk memberikan rekomendasi tiga rumah sakit yang ada di daerah itu,” ungkapnya, Jumat (23/8/2024).
Asril bilang, untuk tempat pemeriksaan kesehatan bagi calon kepala daerah tergantung dari rekomendasi dinas kesehatan yang ada di Kabupaten Kota.
“Diantara tiga rumah sakit itu, kami langsung menetapkan dengan melakukan klarifikasi rumah sakit, yang kemudian kami menetapkan bahwa rumah sakit palagimata (contoh yang direkomendasikan) sebagai tempat pemeriksaan kesehatan untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur,” ujarnya.
Asril menambahkan, untuk pemeriksaan kesehatan juga bisa dilakukan untuk calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada 2024.
“Kalau dinas kesehatan merekomendasikan rumah sakit bahteramas salah satu tiga rumah sakit tadi, kemudian keputusan teman KPU Kabupaten Kota memutuskan di rumah sakit bahteramas berarti selain pemilihan gubernur, berarti juga pemilihan bupati,” tutupnya. (**)
Comment