KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Calon Kepala Daerah (Cakada) di 13 Kabupaten Kota di Sulawesi Tenggara (Sultra) akan melakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bahteramas Kendari.
Direktur Rumah Sakit Bahteramas, Hasmudin mengatakan bahwa Pemeriksaan Kesehatan Pilkada merujuk pada Keputusan KPU RI Nomor 1090 Tahun 2024 tentang pedomann teknis pemeriksaan kesehatan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024
“Bagi calon kepala daerah yang melakukan pemeriksaan kesehatan di RS Bahteramas, harus membawa surat pengantar dari KPU Kabupaten/Kota atau KPU Provinsi,” katanya, Jumat (23/8/2024).
Isai melakukan pendaftaran para Calon Kepala Daerah itu akan menandatangani surat persetujuan pemeriksaan kesehatan dan surat persetujuan hasil pemeriksaan kesehatan yang akan diserahkan ke KPU
“Karena itu bagian dari rekam medis harus ada persetujuan yang bersangkutan. Setelah itu mereka melakukan pemeriksaan sesuai poli klinik yang memungkinkan karena banyak sekali ada beberapa ada 20 item yang akan diperiksa, sesuai dengan aturan KPU,” jelasnya.
Ia menyebutkan, 13 Kabupaten Kota yang akan melakukan pemeriksaan kesehatan di RS Bahteramas itu diantaranya adalah Kolaka Utara, Kolaka, Kolaka Timur, Bombana, Konawe, Konawe Selatan, Konawe Utara, Konawe Kepulauan, Provinsi Gubernur, Muna Barat, Muna, dan Buton Utara.
“Sekarang ada 3 KPU yang menyerahkan rekomendasi untuk memercayakan rumah sakit bahteramas sebagai tempat pemeriksaan kesehatan,” bebernya.
Tiga KPU yang sudah menyerahkan rekomendasi untuk mempercayakan RS Bahteramas sebagai tempat pemeriksaan kesehatan bagi calon kepala daerah yaitu, Kabupaten Muna, Muna Barat, dan Kolaka Timur.
Hasmudin menambahkan, pemeriksaan kesehatan bagi calon kepala daerah diharapkan sudah mulai pada tanggal 27 atau 28 Agustus.
“Pemeriksaan terakhir sampai tanggal 1 September. Diharapkan tanggal 27 atau 28 Agustus sudah mulai berdatangan pasangan calon itu,” tutupnya. (**)
Comment