KPU Sultra Rakor Persiapan Pendaftaran, Pemeriksaan Kesehatan dan Penggunaan Aplikasi Silon pada Pilkada 2024

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat koordinasi (Rakor) persiapan pendaftaran, pemeriksaan kesehatan dan penggunaan aplikasi Silon.

Pada pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun 2024 dalam wilayah Provinsi Sultra, bertempat di salah satu hotel Kota Kendari, Jum’at (23/8/2024).

Ketua KPU Sultra, Dr. Asril mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dalah hal persiapan pendaftaran. Dimana sampai saat ini KPU belum mengetahui siapa bakal calon kepala daerah.

“Kami belum tau siapa bakal calon karena tahapannya juga belum sampai untuk tanggal 27 Agustus 2024, dalam hal untuk teman-teman bakal calon itu mendaftar. Sehingga yang kami undang adalah partai politik yang pasti mereka akan mencalonkan bakal calon gubernur, bupati maupun wali kota,” ungkapnya.

Asril mengatakan, semua partai politik sudah harus menyiapkan semua syarat calon maupun syarat pencalonan. Partai politik juga diharap menghadirkan operator dalam rakor ini karena seluruh syarat akan di upload ke Silon.

Selain itu juga harus dipersiapkan untuk pemeriksaan kesehatan. Dimana saat ini pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Sultra telah mengeluarkan rekomendasi tiga rumah sakit (RS) dan KPU Sultra telah memutuskan bahwa RS Palagimata Baubau sebagai tempat pemeriksaan bakal calon gubernur.

Sementara untuk pemeriksaan kesehatan calon bupati/wakil bupati dan calon wali kota/wakil wali kota tergantung dari dinas kesehatan masing-masing kabupaten/kota merekomendasikan dan diputuskan oleh KPU kabupaten/kota.

Lanjut ia menyampaikan bahwa, pada saat calon kepala daerah mendaftar di tanggal 27-29 Agustus 2024 saat KPU menerima pendaftarannya, selanjutnya akan diserahkan surat pengantar untuk pemeriksaan kesehatan.

Terkait dengan syarat calon yang harus di upload di Silon tentang syarat kesehatan, untuk sementara bisa diurus di Puskesmas terlebih dahulu sebagai syarat calon pada saat pencalonan, karena ada pemeriksaan general check up.

“Termasuk dari BNN itu akan difasilitasi oleh KPU bekerjasama dengan salah satu rumah sakit yang sudah kami tunjuk sebagai tempat pemeriksaan kesehatan untuk bakal calon gubernur dan wakil gubernur,” ungkapnya.

Untuk syarat pencalonan masih mengacu pada PKPU 8 tahun 2024 dan itu yang akan disampaikan kepada para peserta rakor.

“Kami ini hirarki, jadi KPU RI itu adalah pembuat regulasi, apapun yang mereka sampaikan ke kami itu yang kami laksanakan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasubag teknis penyelenggaraan pemilu, Samsu Agusdar mengatakan bahwa maksud penyelenggaraan kegiatan tersebut adalah untuk memberikan informasi tentang pelaksanaan pendaftaran, SOP pemeriksaan kesehatan dan penggunaan Silon.

“Baik itu Silon partai politik atau Silon pasangan calon, termasuk dengan Silon KPU Provinsi maupun kabupaten/kota,” ujarnya.

Kemudian, tujuan dari rakor ini adalah sebagai bentuk koordinasi KPU Provinsi Sultra dengan KPU kabupaten/kota serta partai politik maupun peserta pemilihan.

Adapun peserta dalam kegiatan ini terdiri ketua KPU kabupaten/kota se-Sultra, anggota KPU kabupaten/kota divisi teknis penyelenggaraan pemilu, anggota KPU kabupaten/kota divisi hukum dan pengawasan, kasubag teknis dan hukum KPU kabupaten/kota, admin operator Silon KPU kabupaten/kota.

Kemudian, pimpinan partai politik tingkat Provinsi Sultra, serta pimpinan redaksi media massa, LSM, NGO se-Sultra. Dimana kegiatan ini akan berlangsung 23-25 Agustus 2024. (**)

Comment