MALUKU, EDISIINDONESIA.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Buru resmi membuka posko aduan kawal hak pilih sebagai langkah strategis guna menyongsong pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar pada 27 November 2024 mendatang.
Posko aduan kawal hak pilih tersebut untuk masyarakat Kabupaten Buru bisa mengadu, jika namanya belum terdaftar di daftar pemilih sementara (DPS) pada Pilkada Serentak 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (Kordiv HP2H) Bawaslu Kabupaten Buru,Taufik Fanolong, di Kantor Bawaslu Buru, Selasa (20/8/2024).
Taufik Fanolong menjelaskan untuk jadwal pengumuman DPS sudah dilaksanakan sejak 18 sampai dengan 27 Agustus 2024. Untuk itu, masyarakat segera lakukan pengecekan nama di DPS.
“Kita minta kepada masyarakat untuk bisa cek nama-nama pemilih yang sudah ditempel oleh panitiaan pemungutan suara (PPS) di setiap TPS yang ada di desa-desa,” kata Fanolong.
Alumni Universitas Iqra Buru ini mengimbau masyarakat untuk melakukan pengecekan pada DPS yang akan diumumkan oleh KPU melalui PPK dan PPS disetiap wilayah desa se-Kabupaten Buru.
“Kalau namanya tidak ada segera lapor ke posko kawal hak pilih di Bawaslu atau di kecamatan, maupun ke Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD),” sambungnya.
Mantan Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Buru ini menegaskan, apabila pada saat penyusunan DPS kalau ada sanggahan atau tanggapan dari masyarakat, setelah itu ada perbaikan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP).
“Jika, dalam DPS yang telah ditepelkan atau diumumkan oleh PPS, kalau ada ditemukan masyarakat yang telah meninggal, tidak memenuhi syarat (TMS), menjadi TNI-Polri namun namanya masih ada di DPS, maka dapat dilaporkan ke Bawaslu untuk dapat ditindaklanjut agar dihapus dari DPS,” pungkasnya.
Untuk diketahui, penetapan DPS sudah dilaksanakan pada Pleno KPU beberapa waktu lalu. Dari hasil Pleno yang disampaikan oleh masing-masing PPK, KPU menetapkan rekapitulasi DPS tingkat Kabupaten Buru.
Sedangkan untuk total keseluruhan DPS pada 10 kecamatan di Kabupaten Buru, sebanyak 95.420. Dengan rincian DPS per kecamatan yakni Kecamatan Namlea sebanyak 24.507, Kecamatan Waeapo 9.125, Kecamatan Lolong Guba 9.643, Kecamatan Waelata 10.654.
Kemudian, Kecamatan Teluk Kaiely 2.976, Kecamatan Batabual 6.174. Kecamatan Lilialy 7.634, Kecamatan Waplau 8.869, Kecamatan Fena Leisela 7.872 dan Kecamatan Air Buaya sebanyak 7.966 DPS. (**)
Comment