BUTENG, EDISIINDONESIA.id – Unit Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah (Buteng) meringkus seorang pria berinisial IS (49), warga Desa Dahiango, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, atas dugaan pencabulan terhadap cucunya sendiri yang berusia 10 tahun.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa, 13 Agustus 2024, di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, AKP Sunarton Hafala, S.H., dan KBO Satreskrim Polres Buton Tengah, IPDA Kamaluddin, S.H.
Kapolres Buton Tengah, AKBP Wahyu Adi Waluyo, S.I.K., menjelaskan bahwa aksi bejat IS terungkap setelah ibu korban memergoki pelaku sedang melakukan tindakan tidak senonoh terhadap cucunya.
Insiden tersebut terjadi pada Senin, 12 Agustus 2024, sekitar pukul 22.00 WITA. Saat itu, ibu korban sedang pulang ke rumah setelah bercengkrama dengan iparnya, yang juga paman dari korban.
“Ibu korban yang saat itu berada di luar rumah pelaku, terkejut melihat mertuanya yang merupakan kakek dari korban sedang melakukan aksi bejat kepada cucunya,” ujar AKBP Wahyu Adi Waluyo, Rabu (14/8/2024).
Keesokan paginya, sekitar pukul 05.00 WITA, ibu korban bersama pamannya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Berdasarkan laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah, bekerja sama dengan Polsek Mawasangka, segera menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil menangkap pelaku.
Menurut pengakuan IS, ia telah melakukan perbuatan cabul tersebut sejak Juli 2024 dan sudah empat kali melakukannya terhadap korban. Saat ini, pelaku telah diamankan di Satreskrim Polres Buton Tengah dan tengah menjalani pemeriksaan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Buton Tengah.
Dalam upaya memberikan pendampingan kepada korban dan keluarganya, Satreskrim Polres Buton Tengah juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Buton Tengah untuk menghadirkan psikolog.
Pelaku kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1), dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara. (**)
Comment