BOMBANA, EDISIINDONESIA.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Bombana berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di Desa Tahi Ite, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana Sulawesi Tenggara (Sultra).
Operasi penangkapan pengedar narkoba ini dilakukan pada Selasa 30 Juli 2024 kemarin, sekitar pukul 03.30 WITA. Pelaku yang berhasil diamankan adalah seorang pria berinisial RO (39) yang berprofesi sebagai petani. RO diamankan beserta barang bukti narkoba jenis shabu-shabu.
Kasat Narkoba Polres Bombana, Muh. Arman, S.H., M.M., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah akan maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi RO sebagai salah satu pelaku.
“Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 4 paket shabu dengan berat bruto 0,66 gram, berbagai jenis plastik klip, timbangan digital, uang tunai, dan dua unit handphone. Dari hasil interogasi, RO mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan akan diedarkan di wilayah Rarowatu,” ujar Muh. Arman, Rabu (31/7/2024).
Atas perbuatannya, RO dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, ia telah diamankan di Mapolres Bombana untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar turut aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Kami berharap masyarakat terus memberikan informasi yang akurat kepada kami agar kami dapat mengambil tindakan yang cepat dan tepat,” tutupnya. (**)
Comment