MK Tolak Uji Materi UU Ketenagakerjaan Terkait Batasan Usia Pelamar Kerja

EDISIINDONESIA.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan uji materi terhadap Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mempersoalkan batasan usia pelamar dalam lowongan kerja.

Putusan tersebut diumumkan dalam sidang pleno MK pada Selasa, dengan Amar putusan yang menyatakan menolak seluruh permohonan.

Permohonan ini diajukan oleh Leonardo Olefins Hamonangan, seorang karyawan swasta yang menguji konstitusionalitas pasal yang memungkinkan perusahaan menentukan persyaratan lowongan pekerjaan, termasuk batas usia, pengalaman kerja, dan latar belakang pendidikan.

Pemohon berargumen bahwa ketentuan ini berpotensi menormalisasi diskriminasi dalam proses perekrutan, yang dapat menambah angka pengangguran dan menghambat kesempatan kerja.

MK menyatakan bahwa definisi diskriminasi hak asasi manusia sudah diatur dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang mencakup pembedaan berdasarkan agama, suku, ras, etnik, dan lain-lain, namun tidak termasuk batas usia atau latar belakang pendidikan dalam konteks diskriminasi kerja.

Selain itu, MK menegaskan bahwa Pasal 32 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan mengatur penempatan tenaga kerja dengan perlindungan hak dan perlindungan dasar bagi tenaga kerja, serta Pasal 5 UU Ketenagakerjaan melarang diskriminasi bagi tenaga kerja.

“Dengan demikian, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum,” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dikutip dari ANTARA.

Namun, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyampaikan dissenting opinion, berpendapat bahwa MK seharusnya mengabulkan permohonan sebagian.

Guntur menjelaskan bahwa norma dalam pasal yang diuji dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pencari kerja karena frasa “merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan” berpotensi menyebabkan subjektivitas dalam penentuan syarat-syarat seperti usia, penampilan, dan syarat fisik lainnya. (edisi/fajar)

Comment