KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Pembukaan lahan seluas 200 hektare yang diperuntukkan untuk para pengembang perumahan di Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) disinyalir tanpa izin.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, LM Rajab Jinik, usai melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasalahan banjir di Jl. Tunggala, Kecamatan Wua-wua, yang diduga diakibatkan banyaknya pengembang perumahan yang tidak memperhatikan aspek lingkungan.
Rajab menyampaikan, dalam RDP tersebut belum melahirkan rekomendasi, tetapi baru kesimpulan sementara terkait dengan aduan masyarakat Jl. Tunggala yang sangat merasakan dampak banjir.
Ia mengakui, bahwa kondisi di Jl. Tunggala pasca banjir sangatlah parah, bahkan pihaknya sudah melakukan kunjungan langsung di lokasi beberapa waktu lalu untuk melihat kondisi yang terjadi
“Dan ketika kita konfrontir dengan teman-teman OPD ternyata memang ada pembukaan lahan sebesar 200 hektare yang disinyalir tanpa izin dan itu terperuntukkan buat para pengembang perumahan, makanya kita panggil beberapa pengembang perumahan tadi,” beber Rajab.
Dalam RDP tersebut, pihaknya meminta keterangan para pengembang perumahan dan terungkap bahwa bukan hanya pengembambang yang menempati lahan tersebut tetapi ada juga usaha yang dilakukan oleh masyarakat dengan memanfaatkan kaplingan.
Hal itu juga menjadi sorotan DPRD Kota Kendari karena dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat pembukaan lahan tersebut dinilai sangat merugikan masyarakat.
“Makanya kita konfrontir Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan dan PUPR, kita minta mereka minggu depan untuk mengumpulkan semua berkas RKA izin lingkungan yang semuanya itu berhubungan dengan pembangunan perumahan yang ada di Kecamatan Wua-wua,” ujarnya.
Nantinya akan dilihat, apakah sudah sesuai dengan izin lingkungan, site plan dan apakah ada penambahan atau tidak.
Sehingga untuk rapat selanjutnya pihaknya akan melibatkan semua OPD, dewan pakar DPRD bidang hukum dan juga akan dibuat sebuah rekomendasi, apa yang menjadi hak dan kewajiban para pengembang serta apa yang menjadi hak dan kewajiban pemerintah kota untuk mencegah terjadinya banjir di daerah tersebut.
“Dalam pertemuan kita minggu depan jika kita ketemukan ada hal yang memang itu melanggar aturan, saya pikir Perda kita jelas di sana ada aturan hukum yang di atasnya juga ada undang-undang yang bicara tentang penyalahgunaan lingkungan kita dan itu resiko di persoalan pidana. Jelas itu,” ungkapnya.
“Karena jujur saja masalah yang terjadi di kota ini karena perambahan, dukungan lingkungan kita yang tidak memenuhi karena banyak pengembang yang tidak memperhatikan lingkungan hanya memikirkan keuntungan secara pribadi tapi tidak memikirkan dampaknya dan apa yang menjadi tanggung jawabnya, itu yang menjadi persoalan,” tambahnya menjelaskan. (**).
Comment