Masyarakat Desa Wawoindah Sambut Baik Pencoklitan

KONKEP, EDISIINDONESIA.id – Masyarakat Desa Wawoindah, Kecamatan Wawonii Tengah (Wateng), Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) menyambut baik kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang dilakukan oleh Panitia Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih) desa setempat.

Kegiatan Coklit merupakan serangkaian tahapan penyusunan data pemilih yang dilakukan oleh Pantarlih dengan cara mendatangi langsung Pemilih kerumah.

Pantarlih sendiri merupakan kependekan dari Panitia Pemuktahiran Data Pemilih yang dibentuk oleh PPS Desa setempat, yang khusus bertugas melakukan pemuktahiran data pemilih. Pemilu dan Pemilihan.

Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Wawoindah, I Wayan Rian Udiyana mengatakan, kegiatan Coklit yang dilaksanakan Pantarlih disambut antusias Warga Desa Wawoindah.

“Responnya baik, karna kami sebelum masuk mencoklit selalu menyampaikan ke setiap warga bahwa kita akan melakukan kegiatan Pencoklitan atau pencocokan data pemilih untuk Pilkada 2024,” ucap Wayan, Selasa (2/7/2024).

“Dan awal hari mencoklit PPS juga sudah minta izin di Pemerintah Desa (Kepala Desa) untuk melakukan kegiatan Coklit di Desa Wawoindah,” sambung Wayan.

Wayan menuturkan, selama ini, proses Pencoklitan di Desa Wawoindah berjalan dengan baik, namun kata Wayan, terdapat kendala ringan dikarenakan Pemilih yang tidak berada di tempat saat dilakukan kunjungan di rumah yang bersangkutan.

“Kendalanya, ada Pemilih yang tidak ada di tempat dan tidak ada elemen datanya yang bisa kita temukan. Mungkin saat dia tinggalkan Desa Wawoindah tidak mencabut datanya makanya selalu muncul namanya,” pungkasnya.

Kegiatan Pencoklitan serentak dilakukan se-Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep). Bakal berjalan selama tiga puluh hari, yakni dimulai sejak 24 Juni dan berakhir pada 24 Juli 2024.

Pemutakhiran data pemilih adalah kegiatan untuk memperbaharui data Pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari Pemilu atau Pemilihan terakhir dan mempertimbangkan DP4 dengan cara melakukan verifikasi faktual data Pemilih dan selanjutnya digunakan sebagai bahan penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebelum di tetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) baru.(**)

Comment