KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari bakal mencabut izin Pengembang Perumahan yang bandel, dalam hal ini tidak mematuhi aturan, dimana salah satunya yaitu tidak memperhatikan aspek lingkungan.
Hal ini disampaikan Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kendari, Jahudding saat menghadiri kegiatan ‘Parade untuk Bumi’ dalam rangka peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, bertempat di Camping Ground Kendari, Rabu (5/6/2024).
Jahudding mengatakan 10 tahun terakhir ini, perumahan di Kota Kendari berkembang pesat. Dimana saat ini ada 324 kompleks perumahan yang ada di kota Kendari yang dibangun oleh developer dan tidak bisa dipungkiri sangat membantu dalam pertumbuhan iklim investasi.
Namun di sisi lain, ada titik-titik tertentu yang tentunya tidak luput dari perhatian pemerintah Kota Kendari terutama yang menimbulkan dampak lingkungan, misalnya yang sering terjadi belakangan ini yaitu banjir.
Sehingga, pihaknya mulai melakukan monitoring, untuk memastikan apakah ada perumahan atau developer yang agak lalai dari sisi aspek lingkungan.
“Ini sudah dua hari kami rapat, kemarin itu kami kumpulkan developer yang ada di kota Kendari, saya diperintahkan pak wali untuk memimpin rapat itu dengan menghadirkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, PUPR dan PTSP. Lalu kemudian kita diskusi bersama-sama membangun silaturahmi, kemudian kita lakukan semacam monitoring di lapangan yang mana yang melanggar misalnya amdalnya, dari sisi tata ruang, itu yang akan kita perbaiki,” jelasnya.
“Tapi pendekatannya adalah kita melakukan silaturahmi dulu, kita menyampaikan kepada teman-teman pengembang ini untuk coba melakukan koreksi terhadap kegiatannya, apakah betul-betul sudah sesuai dengan regulasi yang ada. Kalau belum, tolong diperbaiki,” tambahnya menjelaskan.
Sebab, tidak bisa dipungkiri kehadiran Pengembang Perumahan di Kota Kendari sangat membantu terkait pertumbuhan iklim investasi hidup di Kendari.
“Tetapi di sisi lain harus memperhatikan dari sisi aspek lingkungan aspek tata ruangnya sehingga tidak berdampak kepada lingkungan sekitarnya atas pembangunan itu,” ujarnya.
Lanjut ia menyampaikan bahwa, Pemkot Kendari saat ini tengah membuat Satgas yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan, juga Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Kendari.
Satgas ini nantinya akan turun melakukan monitor ke perumahan-perumahan, untuk melihat apakah aktivitas yang dilakukan sudah sesuai regulasi.
“Kalau tidak kita sampaikan bahwa ini melanggar karena ada aturan terkait tata ruang. Harus ada sekian persen dipersiapkan untuk ruang terbuka publik, ruang terbuka hijau dan sebagainya, ketika itu tidak diindahkan tentu kita persuasif dulu pendekatan disampaikan bahwa ini harus diperbaiki, ini harus ada langkah-langkah perbaikan,” bebernya.
Kata dia, hal tersebut dilakukan bertahap lalu sesudah itu tidak langsung dari aspek hukum tetapi pendekatan persuasif yang dilakukan, berupa teguran secara lisan, selanjutnya tertulis.
“Yang jelasnya bahwa Pak walikota tegas bagi pengembang yang nakal yang tidak mau ikut aturan ada sangsinya, karena pemerintah yang keluarkan izin maka pemerintah kota akan cabut kalau memang tidak mau mengikuti aturannya,” tegasnya.
“Akan dicabut (izin) kalau memang ada pengembang yang tidak mau mengikuti aturan, jadi harus sesuai dengan aturan,” pungkasnya. (**
Comment