KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar sosialisasi implementasi perizinan berbasis risiko dalam sektor perindustrian.
Perizinan berbasis risiko ini merupakan kebijakan yang diadopsi dari Undang-Undang Cipta Kerja, yang bertujuan untuk mengurangi kompleksitas birokrasi dan memperbaiki iklim investasi.
“Tentu bapak-ibu di dunia usaha, di kantornya masing-masing dalam melakukan ekspansi usahanya apapun usahanya mempertimbangkan berdasarkan analisis biaya manfaat,” jelas Sekda Kota Kendari saat membuka sosialisasi.
Dengan implementasi perizinan berbasis risiko ini, diharapkan sektor perindustrian di Kota Kendari dapat tumbuh lebih pesat dan efisien, serta menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif bagi para pelaku usaha.
“Pemerintah Kota Kendari membentangkan karpet merah untuk teman-teman investor untuk berinvestasi di kota kendari, tentu sesuai dengan rambu-rambu dan mekanisme baku sesuai rambu-rambu yang berlaku,” ungkapnya.
“Oleh karena itu pemkot yang dimotori di dinas PTSP setiap tahun melakukan kegiatan yang sifatnya sosialisasi sehingga ada kesepahaman,” pungkasnya. (**)
Comment