Kesbangpol Konkep Himbau Ormas dan LSM Lakukan Pendataan Diri

KONKEP, EDISIINDONESIA.id – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Konawe Kepulauan (Konkep) menghimbau kepada Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang berada di pulau Wawonii untuk segera melakukan pendataan diri ke kantor Kesbangpol.

Kepala Kesbangpol Konkep Abdul Pattah, SE,. M.Si menuturkan, sepatutnya lembaga organisasi Ormas dan LSM yang berada di pulau Wawonii agar melaporkan diri baik yang baru maupun yang lama dalam setiap periode per setiap tahun.

“Kami selaku badan Kesbangpol yang menangani itu, setiap tahunnya mereka harus melaporkan terkait keberadaan mereka, karena kalau mereka tidak melaporkan berarti dianggap fakum kegiatannya selama ini dan dianggap tidak ada,” ungkap Abdul Pattah saat di temui di ruang kerjanya, Selasa, (22/5/2024) kemarin.

Lebih lanjut Abdul Pattah mengatakan, tujuan dilakukannya pendataan agar memudahkan Kesbangpol Konkep dalam melakukan identifikasi dan pemantauan terhadap Ormas dan LSM yang melakukan aktifitas di pulau Wawonii.

“Jadi seyogianya mereka mau berdasarkan aturan yang ada melaporkan setiap tahunnya supaya kita bisa memantau keberadaan mereka,” katanya.

Sementara itu, ditempat yang sama Kepala Bidang Ideologi, Wasbang dan Ketahanan Ekonomi, Sosbud dan Agama Kesbangpol Konkep Takdir mengatakan, sampai saat ini dalam kurun tahun 2024 pihaknya belum menerima laporan mengenai pendataan terhadap Ormas dan LSM yang berada di pulau Wawonii.

“Jadi yang ada terdaftar masih organisasi yang kemarin-kemarin, tahun-tahun sebelumnya itupun kita belum tau apakah mereka masih aktif atau tidak karena belum ada konfirmasi seharusnya setiap tahun mereka datang menyampaikan minimal melaporkan bahwa organisasi yang bersangkutan masih aktif,” jelasnya.

“Harapan kita organisasi apapun yang ada di luar, sekecil dan sebesar apapun organisasi itu kalau kita secara formal datang mendaftarkan organisasinya di Kesbangpol supaya Pemda melalui Kesbangpol tau bahwa daerah Konawe kepulauan ini banyak organisasi yang berdiri walaupun banyak diluar tapi tidak mendaftar di Kesbangpol itu kami anggap tidak ada,” tutupnya.

Berikut persyaratan permohonan pendaftaran keberadaan Ormas dan LSM:

  1. Surat permohonan keberadaan Ormas.
  2. Salinan foto copy Akta pendirian Ormas (dari notaris) yang memuat Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).
  3. AD/ART memuat paling sedikit nama dan lambang, tempat kedudukan, asas, tujuan dan fungsi, kepengurusan, hak dan kewajiban anggota, pengelolaan keuangan, mekanisme penyelesaian sengketa dan pengawasan internal dan pembubaran organisasi.
  4. Tujuan dan program kerja organisasi atau yayasan.
  5. Surat keputusan pengesahan susunan pengurus organisasi atau yayasan.
  6. Biodata pengurus organisasi atau yayasan (Ketua, Sekretaris dan Bendahara).
  7. Foto Copy KTP pengurus organisasi atau yayasan (Ketua, Sekretaris dan Bendahara).
  8. Foto Dokumentasi sekretariat organisasi atau ormas tampak depan yang memuat papan nama.
  9. NPWP atas nama organisasi atau yayasan.
  10. Surat keterangan sekretariat Ormas atau yayasan yang di terbitkan Lurah atau Kepala Desa setempat atau sebutan lainnya.
  11. Surat pernyataan tidak sedang sengketa kepengurusan atau tidak dalam perkara pengadilan ditandatangani oleh ketua dan sekretaris.
  12. Surat pernyataan kesanggupan melaporkan perkembangan dan kegiatan organisasi atau yayasan secara berkala ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris.
  13. Surat pernyataan tidak berafiliasi secara kelembagaan dengan partai politik ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris.
  14. Surat pernyataan bahwa nama, lambang, bendera , tanda gambar, simbol, atribut, Cap stempel yang digunakan belum menjadi hak paten atau hak cipta pihak lain serta bukan merupakan milik pemerintah yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris.
  15. Formulir isian data ormas.

Comment