MUNA, EDISIINDONESIA.id – Sebanyak 150 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Raha menerima pengurangan masa tahanan (remisi) hari raya idhul fitri 1445 H/2024.
Dari jumlah yang menerima remisi tersebut, satu orang dinyatakan bebas. Adalah KF (inisial) atas kasus perlindungan anak.
“Jadi sama seperti biasa, yang diusulkan mendapat pengurangan masa tahanan, mereka yang sesuai syarat dan ketentuan. Salah satunya berkelakuan baik, menjalani masa hukuman minimal 6 bulan dan mengikuti program pembinaan selama di Rutan Raha,” terang LM. Masrul, Kepala Rutan Raha, Rabu (10/4/2024).
Bagi WBP yang mendapat remisi maupun yang belum, Ia berpesan agar terus meningkatkan kesadaran dan perilaku dengan sebaik-baiknya.
“Yang dinyatakan langsung bebas, selamat kembali kelingkungan sosial, jaga diri dengan tidak mengulagi kembali perbuatan yang bertentangan dengan aturan serta tingkatkan iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,” timpal Kepala Rutan Raha, usai membacakan sambutan Mentri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly. (**)
Comment