ASN Pemprov Sultra Kedapatan Gunakan Kendaraan Dinas Saat Mudik Lebaran Bakal Kena Sanksi

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) dipastikan bakal diberikan sanksi apabila kedapatan menggunakan kendaraan dinas (Randis) saat mudik lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sultra, Asrun Lio saat ditemui, di Kantor Gubernur Sultra, Rabu (27/3/2024).

Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan Sultra ini bahkan membeberkan bahwa pihaknya saat ini telah mengeluarkan imbauan kepada para ASN agar tidak menggunakan Randis untuk keperluan pribadi saat mudik lebaran.

“Kalau mereka (ASN) masih melakukan berarti mereka sudah melanggar aturan yang sudah diberikan. Dan akan ada sanksinya,” tegasnya.

Asrun mengatakan Randis hanya bisa dipergunakan untuk kepentingan berdinas para pejabat. Meski begitu ia menyampaikan pasti akan ditemukan penggunaan kendaraan dinas bagi ASN yang sedang bertugas, baik itu menjelang, hari H dan pasca lebaran.

“Misalnya, petugas kesehatan, dan petugas di bidang perhubungan. Itu pasti akan menggunakan kendaraan dinas pada saat mereka bertugas,” ujarnya.

Lanjut ia menyampaikan bahwa, saat ini Pemprov Sultra telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 berdasarkan keputusan yang tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB).

SKB tersebut sudah ditandatangani oleh 3 menteri yakni Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Dimana, SKB 3 Menteri menetapkan jadwal libur lebaran 1445 hijriah yang dimulai pada 8-15 April 2024.

“Tanggal 8 ya mulai cuti sesuai dengan SKB 3 menteri,” tutupnya. (**)

Comment