Cek Besaran Zakat Fitrah Kota Kendari Tahun 2024

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Pemerintah Kota (Pemkot) telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2024 yang terbagi dalam 6 golongan.

Diantaranya yaitu, masyarakat yang sehari-harinya mengkonsumsi beras super zakat fitrahnya Rp 59 ribu perjiwa, beras premium Rp 53 ribu perjiwa, beras dolog Rp 44 ribu perjiwa, sagu Rp 31 ribu perjiwa, jagung Rp 38 ribu perjiwa, umbi-umbian Rp 37 ribu perjiwa dan Infaq Ramadhan ditetapkan sebesar Rp 20 ribu per Kepala Keluarga.

Penetapan tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi yang telah dilakukan Pemkot Kendari, pada Senin (18/3/2024) kemarin yang di buka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridalala.

Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup berharap nantinya zakat fitrah tersebut dapat memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat kota Kendari khususnya bagi yang membutuhkan.

Mengingat zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban umat muslim yang harus dikeluarkan pada bulan Ramadan sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama.

“Hari ini lagi rapat (18/3/2024) insya Allah dengan penetapan besaran yang nanti ditetapkan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan umat muslim di Kota Kendari,” pungkasnya. (**)

Comment