KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Gelora Sulawesi Tenggara (Sultra), meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra untuk menunda Pleno tingkat PPK.
Permintaan itu, kata Tumaruddin Ketua DPW, mengingat PPS tingkat desa sebagian besar belum mengumumkan salinan sertifikat hasil perhitungan suara di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan salinan tersebut di tempat umum.
Mengacu pada UU No 7 tahun 2017, lanjut Tumaruddin, pada Pasal 391 disebutkan
PPS wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dan seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan salinan tersebut di tempat umum.
Selain itu, tambah dia, Pasal 508, Setiap anggota PPS yang tidak mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Sementara itu, di PKPU No 25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, Pasal 66 Ayat 4 PPS wajib mengumumkan formulir sebagaimana C Hasil Salinan-PPWP/ DPR/ DPD/ DPRD-PROV dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan formulir tersebut di tempat umum pada kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.
“Itu kan perintah UU tentu ada kewajiban melekat kepada KPU untuk mempublikasikan hasil perhitungan suara di tempat umum,” pungkas Tumaruddin. (**)
Comment