MALUKU, EDISIINDONESIA.id – Mantan bendahara Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Buru, Maluku diduga memalsukan tanda tangan.
Atas dugaan tindakan yang dilakukan mantan Bendahara Bawaslu Kabupaten Buru ini, maka akan dilakukan upaya hukum oleh pihak korban.
“Dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh mantan Bendahara Bawaslu Kabupaten Buru dalam melakukan utang piutang,” kata Sekjen PB IPPMAL, Wattimury Yudi, Selasa (16/1/2024).
Mantan bendahara Bawaslu Kabupaten Buru yang diduga telah melakukan pemalsuan tanda tangan atas tanda tangan beberapa pihak tersebut, telah berkoordinasi untuk mengambil langkah hukum bakal melaporkan hal tersebut di Polres Pulau Buru.
“Ada beberapa nama yang mana diduga merugikan mereka telah berkordinasi dan dalam waktu dekat akan segera membuat laporan polisi atas perbuatan yang diduga kuat melibatkan mantan bendahara bawaslu tersebut,” pungkasnya. (**)
Comment