Mantan Walikota Kendari Kembali Disidang Kasus Suap Perizinan, Saksi Sebut PT MIDI Merugi

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari kembali menggelar sidang terkait kasus dugaan suap perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menghadirkan saksi. Dan saksi yang dihadirkan Direktur Hukum dan Kepatuhan PT MIDI, Hafid Hermely.

Berdasarkan fakta persidangan Hafid Hermely mengatakan berdasarkan informasi Arif Nursandi bahwa pihaknya berapa melakukan pertemuan dengan terdakwa Syarif Maulana. Awalnya, mereka melakukan pertemuan lanjutan 16 Maret 2021.

“Dalam pertemuan itu terjadi komitmen bahwa PT MIDI harus berpatisipasi dalam pembangunan kampung warna warni,” bebernya, Selasa (5/12/2023).

Kemudian Arif Nursandi tambahnya kembali melakukan pertemuan tepatnya, 25 Maret 2021 dengan mantan Walikota Kendari, Sulkarnain Kadir yang didampingi Syarif Maulana.

“Dalam pertemuan itu, disampaikan bahwa PT MIDI harus berpartisipasi dalam pembangunan kampung warna-warni,” ungkapnya.

Selanjutnya, terdakwa Syarif Maulana membawa proposal. Dalam proposal itu tidak ada nilainya tetapi dilampirkan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Dalam RAB itu tertera anggaran sebanyak Rp700 juta,” paparnya.

Anggaran Rp700 juta tambah Hafid Hermely diminta oleh terdakwa Syarif Maulana untuk dikirim di rekening pribadi, namun hal itu tidak disetujui, karena hal itu tidak sesuai dengan mekanisme PT MIDI.

“Tetapi Arif Nursandi menawarkan bahwa anggaran itu bisa dicairkan melalui Lazismu. Sehingga anggaran itu dikirim di Lazismu, kemudian dikirim di rekening pribadi Syair Maulana,” jelasnya.

Atas kejadian itu, Hafid Hermely menyampaikan perusahaan secara nasional sangat merugi, karena sejak saat itu kepercayaan konsumen terhadap perusahaan menurun.

“Pada dasarnya hal itu sangat merugikan perusahaan,” pungkasnya. (**)

Comment