EDISIINDONESIA.id – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI diduga menerima aliran dana kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G sebesar Rp 70 Miliar.
Hal itu diungkap mantan komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dan Direktur Utama PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama.
Dalam kasus tersebut, seorang staf anggota Komisi I DPR RI bernama Nistra Yohan diduga menjadi perantara untuk pengambilan dana itu dari Windi Purnama dan Irwan Hermawan.
Menyikapi hal itu, Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar meminta agar Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) melakukan pengusutan terkait temuan di persidangan saksi kasus BTS tersebut.
“Ya semua harus diusut lah,” tegas Cak Imin akrab disapa, kepada wartawan, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/9/2023).
Bakal cawapres dari Koalisi Perubahan itu mempercayakan semuanya kepada aparat penegak hukum.
“Aparat hukum yang bisa, saya ga bisa apa-apa,” tandasnya.
Terkait itu, Ketua MKD, Adang Daradjatun mengaku belum pernah mendengar kasus tersebut.
Dia meminta masyarakat yang memiliki informasi akurat untuk segera melaporkannya ke MKD.
“Sampai hari ini kita belum ya, tapi kita akan melihat perkembangannya, sekali lagi saya sampaikan kepada seluruh masyarakat kita memiliki loket pengaduan yang ada di MKD, manfaatkan,” ucap Adang kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/9).
“Apabila ada anggota DPR RI yang melakukan pelanggaran-pelanggaran etika, hukum atau apapun juga silakan untuk memberikan laporan tersebut,” tandas politikus PKS tersebut. (edisi/rmol)
Comment