KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menetapkan dua tersngka korupsi berjamaah di Blok Manduodo.
Kali ini, peyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) Kuasa Direktur PT. CJ dan RT selaku Direktur PT. Tristaco Mineral Makmur.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi Pertambangan Ore Nikel pada Wilayah IUP PT. Antam tbk di Blok Mandiod, Konawe Utara.
Asisten Bidang Intelegen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan menjelaskan peran kedua tersangka adalah telah menerbitkan dokumen ore nikel yang berasal dari penambangan di wilayah IUP PT. Antam seolah-olah berasal dari perusahaannya yaitu PT. CJ PT. Tristaco Mineral Makmur.
“Akibat perbuatan tersangka tersebut hasil penambangan di wilayah IUP Antam yang di lakukan oleh PT. Lawu Agung Mining (LAM) tidak diserahkan ke PT. Antam selaku pemilik IUP akan tetapi dijual ke beberapa smelter dan hasilnya dinikmati oleh PT. Lawu Agung Mining sehingga menimbulkan kerugian negara,” kata Ade, Rabu (16/8/2023)
Lebih lanjut Ade Hermawan menambahkan tersangka AM sebelumnya diperiksa sebagai saksi oleh penyidik, kemudian ditingkatkan statusnya sebagai tersangka, dan selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Kendari. Sedangkan RC tidak memenuhi panggilan namun penyidik telah mempunyai alat
bukti yang cukup sehingga RC ditetapkan sebagai tersangka.
“Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan RC sebagai tersangka pada hari Rabu, 23 Agustus 2023 mendatang,” tandasnya.
Dengan ditetapkan dya tersangka lagi, maka total tersangka dalam kasus Blok Mandiod berjumlah 12 orang.
Berikut 10 orang yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka mereka ialah :
1) GM PT. Antam Konawe Utara inisial HA
2) Pelaksana Lapangan PT. LAM inisial GL
3) Dirut PT. LAM inisial OS
4) Pemilik PT. LAM inisial WAS
5) Dirut PT. KKP inisial AA,
6) Kepala Geologi Kementrian ESDM inisial SM
7) Evaluator RKAB inisial EBT
8) Kordinator Pokja Pengawasan Operasi Produksi Mineral Kementrian ESDM inisial YB
9) Eks Dirjen Minerba Kementrian ESDM RI inisial RJ
10) Sub Kordinator RKAB Kementrian ESDM RI inisial HJ
Comment