Kejati Sultra Sita Ore Nikel di Blok Mandiodo

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyita 161.740 metrik ton (MR) Ore Nikel di Blok Mandiodo.

Operasi tersebut di lakukan Kejati Sultra usai mengendus dugaan korupsi di Blok Mandiodo di Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Saat dikonfirmasi, Kejati Sultra tak membantah kabar tersebut.

Asisten Bidang Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan membenarkan hal itu.

“Benar, kita melakukan penggeledahan di Kantor PT LAM, dan penyitaan 161.740 MT Ore Nikel yang berada di Stok File PT LAM, ” Ujar Asisten Bidang Inteligen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan, Senin, (7/8/2023).

Ade Hermawan menambahkan untuk estimasi nilai rupiah yang 161.740 MT Ore Nikel mereka belum memiliki hitungan sebab yang akan menghitung nanti ilah pihak BPKP Sultra.

“Untuk yang menghitung itu bukan kami melainkan BPKP
Sultra nantinya, ” tandasnya.

Diketahui dalam pusaran Korupsi PT antam telah menyeret 8 tersangka dalam kasus ini, mereka adalah HA (GM PT. Antam Konawe Utara), GL (Pelaksana Lapangan PT. LAM), OS (Dirut PT. LAM), WAS (Pemilik PT. LAM) AA (Dirut PT. KKP), SM (Kepala Geologi Kementrian ESDM), EVT (Evaluator RKAB), dan YB (Kordinator Pokja Pengawasan Operasi Produksi Mineral Kementrian ESDM).

Terbaru, Kamis 3 Agustus 2023, Tim Penyidik berangkat ke Mandiodo. Mereka melakukan penggeledahan di Kantor PT Lawu Agung Mining (LAM) dan menyita sejumlah dokumen dan ratusan ribu Metrik Ton ore nikel yang berada di Stok File PT LAM. (SAN/DIR)

Comment