MUNA, EDISIINDONESIA.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) dapil Sulawesi Tenggara (Sultra) Ir. Ridwan Bae meninjau langsung proyek penataan kawasan kumuh di desa Lagasa, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna, Sabtu (8/7/2023).
Peninjauan oleh mantan Bupati Muna dua periode tersebut dilakukan, sebab beberapa hari belakangan ini proyek yang menelan anggaran sebesar Rp 15,5 Miliar itu materialnya diduga tidak sesuai spesifikasi, sehingga menimbulkan polemik di tengah-tengah masyarakat.
Ridwan Bae menyampaikan, bahwa proyek penataan kawasan kumuh Lagasa tersebut merupakan aspirasi masyarakat agar dilakukan perbaikan lingkungan dari kumuh menjadi lebih baik.
“Jadi mari kita dukung bersama-sama. Stop kegaduhan dan polemik. Kalau ada yang dicurigai konfirmasi sama pihak terkait proyek ini. Kalau diributkan tanpa landasan yang jelas, kasian apa yang sudah kita perjuangkan,” ujarnya.
Dirinya berharap, masyarakat turut mengawasi dengan mempelajari spesifikasi, bestek dan lain sebagainya. Sehingga, fungsi kontrol masyarakat tidak bias kemana-mana.
“Pelajari spesifikasi dan besteknya baru bersuara. Kalau tidak tau bestek dan tehniknya jangan bersuara agar tidak timbul perdebatan liar,” katanya.
Dalam kunjungan lapangan tersebut, Wakil Ketua Komisi V ini juga meluruskan informasi yang beredar jika pekerjaan itu adalah proyeknya.
“Saya luruskan ini bukan aspirasi saya, tetapi ini adalah yang saya perjuangkan aspirasi masyarakat di DPR-RI. Tidak ada aspirasi anggota DPR-RI, yang ada kita perjuangkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat termasuk Lagasa ini, sehingga kekumuhan bisa teratasi dan indah,” cetusnya.
“Lalu ketika proyek itu turun kesini, saya lepas tangan, dalam artian hal itu diserahkan ke pihak Balai kemudian proses tender dan seterusnya bukan lagi urusan saya. Kita tinggal mengawasi, kita punya pikiran yang sama, bagaimana Lagasa proyeknya tercapai sesuai harapan masyarakat, mutu dan pekerjaan tercapai, sehingga dapat dinikmati oleh masyarakat demi peningkatan kesejahteraan,” tambahnya menjelaskan.
Tempat sama, pihak Satker Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra), Wayan mengungkapkan setelah melakukan pemeriksaan dan pengecekan, berdasarkan hasil JMD bahwa batu yang digunakan adalah batu Labunti.
Pihaknya juga mengklarifikasi terkait pembongkaran fondasi talud sepanjang 30 meter, yang diduga menggunakan material atau batu kapur bukan batu gunung.
“Itu yang dibongkar karena ukurannya tidak sesuai dan tidak rapi. Bukan masalah batunya. Jadi meterial sudah sesuai dengan spek yang disyaratkan, batunya juga menggunakan batu dari Labunti bukan batu kapur. Progres pekerjaan juga sudah sekitar 60 persen lebih,” katanya.
Untuk diketahui, peninjauan proyek tersebut turut dihadiri pihak Balai, Satker, Pengawas, Konsultan hingga pihak kontraktor. (**)
Comment