Bukan Kampanye, Baliho Bergambar Bacaleg di Kota Kendari Disebut Bawaslu Hanya Sosialisasi

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Baliho bergambar bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, disebut bukan sebagai bentuk kampanye tetapi hanya sebagai bentuk sosialisasi.

Hal tersebut disampaikan, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kendari, Sahibuddin. Ia mengatakan, bahwa pada prinsipnya peserta pemilu mempunyai hak untuk mensosialisasikan diri.

Sehingga bagi Bawaslu, baliho yang bergambar wajah bacaleg yang banyak tersebar di beberapa titik di Kota Kendari tersebut belum disebut sebagai Alat Peraga Kampanye (APK).

“Karena kalau disebut kampanye, tumpus waktunya itu jelas dia,” ungkapnya.

Yakni, dimulai pada 28 November 2023 dan akan berakhir pada 10 Februari 2024. Sehingga, saat ini pihaknya mengaggap bahwa baliho tersebut sebagai bentuk sosialisasi terhadap partai masing-masing kepada masyarakat khalayak ramai.

Namun, pihaknya tetap mengibau agar para Bacaleg tidak memasang baliho di tempat-tempat terlarang, terutama di pohon, tempat ibadah dan tempat pendidikan.

“Karena tahapan kampanye itu belum sampai. Tapi ada Perda di masing-masing daerah yang mengatur itu. Makanya kemarin untuk Kota Kendari, langkah atau tindakan yang diambil adalah, Pemkot melalui Satpol PP menghimbau kepada parpol dan bahkan sudah dilakukan penertiban terutama baliho yang terpasang di pohon,” jelasnya.

Lanjut ia menyampaikan, terkait Bacaleg yang menyertakan nomor urut di baliho masing-masing, pihaknya mempersilahkan, namun menurutnya saat ini nomor urut tersebut belum pasti, karena penetapan calon tetap belum selesai.

“Sekarang baru tahapan pengajuan bakal calon, kemudian verifikasi, dan ada perbaikan administrasi, kemudian penetapan daftar calon sementara. Jadi itu belum paten, nanti penetapan daftar calon tetap (DCT), itu nanti min 3-4 hari sebelum pelaksanaan kampanye, di November 2023 baru ada penetapan DCT,” tutupnya. (Irna)

Comment