Dua Kali Mangkir, Komisaris Utama PT LAM Akhirnya Diperiksa

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus mendalami soal kasus dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, Blok Mandiodo, Desa Lalindu, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Kali ini tim penyidik Kejati Sultra telah melakukan pemeriksaan terhadap Komisaris Utama PT Lawu Agung Mining (LAM), Windu Aji Sutanto, Kamis (22/6/2023).

Kepala Kejati Sultra Dr. Patris Yusrian Jaya menyebut, Windu Aji diperiksa untuk mencari tahu sejauh mana keterlibatannya terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi ini.

“Sekarang kami periksa sebagai saksi, dan tunggu saja hasil dari penyidik,” kata Patris.

Kemudian, Patris menjabarkan bahwa, yang bersangkutan sudah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan, saat ini sudah pemanggilan ketiga.

“Ini baru pemeriksaan pertama kali, sudah panggilan ketiga baru datang,” ujarnya.

“Semua orang akan berpotensi menjadi tersangka apabila ada keterlibatannya, tunggu saja hasil dari penyidik,” tambahnya.

Diketahui, Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di wilayah IUP PT Antam Blok Mandiodo, Konawe Utara ini. Pihak Kejati Sultra, telah menetapkan empat orang tersangka, namun satu diantaranya sudah menjadi tahanan.

Ke empatnya, yakni Manejer Oprasional PT Antam, dan Direktur PT Lawu Agung Mining (LAM), Direktur PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) dan satu yang ditetapkan sebagai tahanan, pengawas lapangan PT LAM. (**)

Comment