KPU Kendari Tetapkan 238.205 DPT Pemilu 2024

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan 238.205 Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang.

Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Saleh mengatakan dari total 238.205 DPT, dengan rincian laki-laki sebanyak 117.022 dan perempuan berjumlah 121.183.

Ia mengatakan, penetapan DPT tersebut tahapannya berjalan cukup panjang, yakni sejak 14 Desember 2022 lalu hingga akhirnya ditetapkan atau sekitar hampir tujuh bulanan.

Menurutnya yang paling berjasa dalam proses tersebut adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

“Karena merekalah yang bekerja dilapangan, melakukan verifikasi,” katanya usai rapat pleno terbuka, rekapitulasi dan penetapan DPT tingkat Kota Kendari, pada Pemilu tahun 2024.

“Mulai dari coklit, kemudian verifikasi untuk melahirkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) hingga Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Akhir, itu kerja mereka semua,” tambahnya.

Jumwal menyampaikan, dibandingkan tahun 2019 lalu, jumlah pemilih saat ini meningkat sekitar 29.359 pemilih. Dimana, pada tahun 2019 lalu jumlah DPT lebih sedikit yakni 208.846 pemilih.

Kata dia, pasca penetapan DPT tersebut, maka sudah tidak ada lagi penambahan pemilih, tetapi bagi warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih atau sudah berumur 17 tahun tetapi belum terdaftar sebagai pemilih di DPT atau yang pindah masuk di wilayah Kota Kendari tetap bisa menggunakan hak memilihnya.

“Caranya tinggal datang di TPS dimana dia berada dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektroniknya, jadi tidak ada dihalangi seseorang untuk menggunakan hal pilihnya sepanjang dia memenuhi syarat,” tutupnya. (**)

Comment