KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulewesi Tenggara (Sultra) pekan depan akan memeriksa Manajer PT. Antam berinisial HA, Direktur PT. Kabaena Kromit Pratama (PT. KKP) AA.
Hal itu disampaikan Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra Ade Hermawan pelaksana lapangan PT. Lawu Agung Mining ditetapkan sebagai tahanan.
“Kami sudah jadwalkan pemeriksaan Jumat ini, keduanya diperiksa sebagai tersangka,” ujar Ade, pada Senin (19/6/23).
Sebelumnya, kata Ade kedua tersangka ini sudah dilayangkan pemanggilan untuk diperiksa akan tetapi tidak hadir.
“Ini pemeriksaan pertama untuk kedua tersangka itu,” singkatnya.
Ade menambahkan, kedua tersangka ini akan diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di wilayah IUP PT. Antam Tbk, Konawe Utara (Konut).
“Kedua tersangka terlibat melakukan penjualan Ore Nikel di smelter lain, tanpa izin yang melibatkan Kerja Sama Operasi (KSO) antara perumda Sultra, PT. Lawu Agung Mining, PT. Antam,” jelasnya.
“Disitu juga ada penjualan Ore Nikel sebagian kecil di jual di smelter PT. Antam dan sebagian besarnya di smelter Morosi dan Morowali dengan mengunakan dokumen terbang PT. Kabaena Kromit Pratama (KKP),” tukasnya. (Che)
Comment