Dimulai 19 Juni, Ini Kriteria Penilaian Lomba Desa dan Kelurahan Dinas PMD Sultra

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bakan menggelar lomba desa dan kelurahan tingkat Provinsi Sultra.

Lomba desa dan kelurahan ini merupakan program nasional sesuai dengan Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 81 Tahun 2015 Tentang Lomba Desa dan Evaluasi Perkembangan Desa.

Rencananya, lomba yang akan diikuti oleh desa dan kelurahan di 10 kabupaten kota se-Sultra ini akan dimulai pada, 19 Juni 2023 mendatang.

Kepala Dinas PMD Sultra, I Gede Panca mengatakan tahun ini pihaknya ingin menyelenggarakan lomba desa yang berbeda dengan tahun sebelumnya.

Dimana tidak hanya bersifat seremonial saja, melainkan mengadakan sebuah lomba desa yang berkesan melalui penilaian aspek ekonominya, administrasi dan ketatanegaraan di desa.

“Apalagi kemarin saya lihat hanya seremoni saja, tidak ada penilaian, tahun ini tidak boleh seperti itu. Saya meminimalisir namanya seremoni, supaya banyak waktu untuk melakukan penilaian,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala bidang (Kabid) Pemerintah Desa Dinas PMD Sultra, La Ode Muhammad Sya’ban Hidayat Rasjid menjelaskan seharusnya kegiatan tersebut akan diikuti oleh seluruh kabupaten di Sultra.

Namun karena wilayah Sultra terlampau luas dengan jumlah kabupaten yang banyak, maka pihaknya hanya akan mengunjungi 7 desa dan 3 kelurahan terbaik.

“Alurnya kita adakan melalui dokumen administrasi juara lomba desa dan kelurahan dari masing-masing kabupaten yang dikirim ke provinsi melalui tahapan penilaian dengan indikator penilaian yang telah disiapkan panitia dan penilai,” jelasnya.

“Setelah kita rekapitulasi keluarlah 7 desa dan 3 kelurahan terbaik yang akan dikunjungi pada 19 Juni sampai Minggu ke dua Juli,” tambahnya.

Ia menyampaikan, usai melakukan klarifikasi lapangan, nantinya pihaknya akan menentukan siapa yang akan menjadi pemenang dari kegiatan tersebut melalui pleno tim penilai. Bagi desa dan kelurahan yang keluar sebagai juara akan ditetapkan dalam keputusan gubernur Sultra.

“Juara 1, 2, 3 itu akan kita tetapkan dalam keputusan gubernur. Dan juara 1 nya masing-masing kategori lomba, baik lomba desa maupun lomba kelurahan akan mewakili Sultra, khususnya lomba desa akan mewakili Sultra pada lomba desa tingkat regional dan nasional,” bebernya.

Adapun, kriteria penilaian dalam lomba itu sesuai dengan standar penilaian yang ditetapkan oleh Permendagri Nomor 81 Tahun 2015 Tentang Lomba Desa dan Evaluasi Perkembangan Desa, diantaranya pemerintahan, wilayah, dan juga masyarakat.

Selain itu lanjutnya, untuk lomba desa dan kelurahan tahun ini sesuai dengan arahan Kepala DPMD, yang mana beliau ingin melahirkan juara desa yang betul-betul kompeten sehingga terdapat sub indikator penilaian yang ditambahkan oleh pihaknya.

Diantaranya penilaian kinerja aparatur desa, evaluasi penilaian perkembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES), kerja sama desa dan juga peran lembaga kemasyarakatan desa khususnya Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dalam pembangunan di desa.

“Itu penilaian tambahan dari kami, kita bikinkan lagi sub indikator agar lebih mendetail. Diharapkan dengan sub indikator itu memang melahirkan juara desa yang betul-betul juara, yang layak bersaing dengan daerah lain lah,” tutupnya.

Untuk diketahui, berikut beberapa desa dan kelurahan yang akan mengikuti lomba tersebut diantaranya yaitu, Desa Watuliwu, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).

Desa Asembu Mulya, Kecamatan Buke, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Desa Peoho, Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka. Desa Walando, Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah (Buteng).

Kemudian, Desa Wolowa, Kecamatan Wolowa, Kabupaten Buton. Desa Tunas Baru, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana dan Desa Ulu Benua, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe.

Sedangkan untuk 3 kelurahan diantaranya Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari. Kelurahan Baadia, Kecamatan Murhum, Kota Baubau dan Kelurahan Wundulako, Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka. (**)

Comment