Soal Penyerobotan Lahan Warga, Burhanuddin Tegaskan Tak Pernah Backup Perusahaan Tambang di Bombana

BOMBANA, EDISIINDONESIA.id – Penyerobotan lahan yang mengatas namakan Penjabat Bupati Bombana, Burhanuddin, yang terjadi, di Kelurahan Dongkala, Kecamatan Kabaena Timur, Kabupaten Bombana.

Isu tersebut telah dirilis oleh beberapa media online, pada Jumat (9/6/2023) lalu. Sebab, hal tersebut diduga dilakukan oleh PT Rezki Pratiwi Mandiri (RPM).

PT RPM merupakan sebuah perusahaan pertambangan nikel yang sedang melakukan pengeboran dilahan masyarakat untuk menakut nakuti warga pemilik lahan.

Insiden ini membuat, Pj Bupati Bombana, Burhanuddin angkat bicara. Dengan dirinya mengatakan tidak pernah menyuruh atau membackup perusahaan manapun yang ada di Kabupaten Bombana, hal tersebut dikarenakan kewenangan pertambangan merupakan kewenangan pusat.

“Pemerintah Daerah hanya melakukan pengawasan dan pemantauan atas kegiatan pertambangan,” ucap Burhanuddin, Selasa (13/6/2023).

Lebih lanjut, dirinya juga menambahkan, telah menyampaikan terkait izin pertambangan yang ada di pulau kabaena kepada perusahaan tambang, sebelum mendapatkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya atau RKAB, perusahaan tambang tersebut.

“Tidak boleh melakukan kegiatan ataupun aktivitas pertambangan karena RKAB itu adalah perjanjian perusahaan terhadap pemerintah. RKAB juga sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan,” ungkapnya.

Dirinya mengatakan, apabila izin tersebut belum masuk dalam peta modi, maka masih dianggap belum CMC.

“Jadi sekali lagi saya dalam penegasan perusahaan tambang yang belum memiliki RKAB tidak boleh melakukan kegiatan maupun aktivitas,” tegasnya.

Terkait dengan kepemilikan lahan, Pj Bupati Bombana pastikan kalau lahan masyarakat tersebut berada di areal penggunaan lain atau sering disebut APL bukan lahan dalam kawasan hutan, karena apabila areal tersebut termasuk dalam kawasan hutan, maka lahan tersebut tidak boleh ada kepemilikan pribadi maupun perusahaan.

“Begitupula perusahaan tambang yang berada dalam Kawasan hutan itu, dilarang keras untuk melakukan kegiatan dan aktivitas pertambangan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan,” ungkapnya.

“Memang walaupun investasi di Kabupaten Bombana menjadi salah satu prioritas utama Pemerintah Daerah. Namun, harus sesuai prosedur yang berlaku dan mengutamakan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (**)

Comment