Kejati Sultra Kembali Akan Periksa Tiga Orang Tersangka Dugaan Korupsi PT Antam

KENDARI, EDISIINDONESIA. id- Ketiga orang tersangka kasus dugaan korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Aneka Tambang (Antam) akan kembali diperiksa.

Diketahui, ketiga tersangka itu. Yakni Manajer PT. Antam berinisial HA, Direktur PT. Kabaena Kromit Pratama (PT. KKP) AA, dan Pelaksana lapangan PT. Lawu Agung Mining berinisial GL.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra menyampaikan, ketiganya dipanggil kembali untuk menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi di wilayah IUP PT. Antam, di Blok Mandiode, Kabupaten Konawe Utara.

“Kami sudah melakukan pemanggilan tiga tersangka, dan jadwal pemeriksaannya besok, dan ketigannya akan hadir,” kata Doddy kepada awak media saat di konfirmasi didalam ruanganya, Rabu (7/6/23).

Lanjut Doddy. Pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan 31 orang saksi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi ini.

“Sudah dilakukan pemeriksaan kepada 31 orang saksi,” singkatnya.(**)

Comment